Suara.com - Seorang perempuan di Uni Emirat Arab dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan membaca pesan ponsel suaminya secara diam-diam.
Menyadur India Times Senin (9/8/2021), pengadilan sipil Ras Al Khaimah memenjarakan seorang perempuan setelah ia dilaporkan sang suami membaca pesan teks pribadinya.
Wanita itu juga diperintahkan untuk membayar 8.100 dirham UEA atau sekitar Rp 31,7 juta sebagai kompensasi karena melanggar privasi suaminya.
Keputusan itu diambil setelah dia dinyatakan bersalah karena secara sengaja membaca pesan teks yang tersimpan di ponsel suaminya.
Khaleej Times mewartakan jika wanita itu melihat percakapan pribadi antara suaminya dengan istri pertama serta putrinya.
Perempuan itu dinyatakan bersalah karena diam-diam mengakses email dan berbagi teks pribadi suaminya tanpa persetujuan.
Pelanggaran privasi ini menyebabkan konflik antara suami dan istri pertamanya, yang pada akhirnya menyebabkan mereka bercerai.
Pria itu awalnya menuntut 25.000 dirham UEA (Rp 97,8 juta) dari istri keduanya karena menderita kerugian finansial setelah terjadi perselisihan itu. Namun, pengadilan menolak permohonan ganti rugi tersebut.
Sebagai gantinya pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengganti biaya hukum penggugat sebesar 2.100 dirham UEA (Rp 8,2 juta), kompensasi 8.100 dirham UEA (Rp 31,7 juta) dan satu bulan penjara.
Baca Juga: Jerinx Terancam Penjara Lagi, Nora Alexandra Tak Fokus Kerja, Curhatnya Bikin Sedih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Maling Nekat Diduga Bongkar 200 Meter Trotoar Jalan Raya Cilincing Demi Curi Kabel PJU
-
Menteri PPPA Tegas Soal MBG: Hak Anak yang Tak Boleh Dilanggar
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi