Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta semua pihak untuk tidak melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal keputusan yang diambil KPK. Ngabalin menegaskan KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan tak boleh diintervensi siapapun.
"Artinya apa, kalau teman-teman itu mengerti, maka sebetulnya keputusan pimpinan KPK itu, ya udah jangan ditarik lagi presidenny, jangan mereka menarik-narik Presiden (Jokowi)," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (9/8/2021).
Pernyataan Ngabalin merespons adanya desakan kepada Presiden Jokowi agar memecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pasalnya kata Ngabalin, Jokowi saat ini masih fokus untuk menangani pandemi Covid-19.
"Ini (Presiden) betul-betul konsentrasi menghabiskan waktu yang sangat padat terkait dengan penanganan pandemi Covid 19 dengan varian baru," kata dia.
Terkait sikap independen KPK, Ngabalin menuturkan hal tersebut berdasarkan Undang Undang 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 3 tentang status dan kedudukan, KPK lembaga negara bersifat independen. Dalam melaksanakan tugasnya itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ucap dia.
Tak hanya itu, Ngabalin juga meminta agar permasalahan tersebut tidak dipolitisir. Ngabalin menyebut institusi KPK diatur di dalam Undang Undang. Adapun kebijakan internal KPK juga ada di UU.
"(KPK) itu institusi negara, dia (KPK) diatur oleh U, kebijakan internalnya di-backup oleh undang. Enggak usah narik-narik Presiden, enggak usah. Jadi enggak usah mempolitisir cara yang begini-begini, enggak usah dipolitisir," kata dia.
"Yang punya ilmu, yang punya pengalaman yang punya integritas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara ini silakan. Mungkin KPK sudah cukup pengabdiannya cari lagi tempat yang baru, jadi tidak gaduh gitu ya," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Didesak Tegur Moeldoko Soal Ivermectin, Ngabalin: ICW Buat Fitnah Murahan
Muncul Petisi Pecat Firli
Sebelumnya, Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menggalang petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memecat Firli Bahuri sebagai KPK.
Petisi tersebut sebagai merespon keputusan KPK yang menolak menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi pada pelaksanaan alih status pegawai KPK.
Mengutip terkini.id-jaringan Suara.com, inisiator petisi sekaligus juru bicara PVRI Yansen Dinata mengatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif memperlihatkan sikap anti koreksi pimpinan KPK
“Kami mengajak warga negara, siapa saja, dan di mana saja untuk menyuarakan masalah ini. Caranya adalah menandatangani dan sebarkan petisi kami agar tuntutan ini bisa sampai ke telinga Presiden (Jokowi),” terang Yansen saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 7 Agustus 2021
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Bikin Roadmap Hidup Bersama Covid-19, Nanti ke Mana-mana Harus Screening
-
Petisi Desak Presiden Pecat Firli Bahuri, Ali Mochtar Ngabalin : Presiden Jokowi Sibuk
-
Muncul Petisi Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Ngabalin: Yang Hebat Mengabdi di Tempat Lain
-
Muncul Petisi agar Presiden Jokowi Pecat Firli sebagai Ketua KPK
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai
-
Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban