Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta semua pihak untuk tidak melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal keputusan yang diambil KPK. Ngabalin menegaskan KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan tak boleh diintervensi siapapun.
"Artinya apa, kalau teman-teman itu mengerti, maka sebetulnya keputusan pimpinan KPK itu, ya udah jangan ditarik lagi presidenny, jangan mereka menarik-narik Presiden (Jokowi)," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (9/8/2021).
Pernyataan Ngabalin merespons adanya desakan kepada Presiden Jokowi agar memecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pasalnya kata Ngabalin, Jokowi saat ini masih fokus untuk menangani pandemi Covid-19.
"Ini (Presiden) betul-betul konsentrasi menghabiskan waktu yang sangat padat terkait dengan penanganan pandemi Covid 19 dengan varian baru," kata dia.
Terkait sikap independen KPK, Ngabalin menuturkan hal tersebut berdasarkan Undang Undang 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 3 tentang status dan kedudukan, KPK lembaga negara bersifat independen. Dalam melaksanakan tugasnya itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun," ucap dia.
Tak hanya itu, Ngabalin juga meminta agar permasalahan tersebut tidak dipolitisir. Ngabalin menyebut institusi KPK diatur di dalam Undang Undang. Adapun kebijakan internal KPK juga ada di UU.
"(KPK) itu institusi negara, dia (KPK) diatur oleh U, kebijakan internalnya di-backup oleh undang. Enggak usah narik-narik Presiden, enggak usah. Jadi enggak usah mempolitisir cara yang begini-begini, enggak usah dipolitisir," kata dia.
"Yang punya ilmu, yang punya pengalaman yang punya integritas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara ini silakan. Mungkin KPK sudah cukup pengabdiannya cari lagi tempat yang baru, jadi tidak gaduh gitu ya," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Didesak Tegur Moeldoko Soal Ivermectin, Ngabalin: ICW Buat Fitnah Murahan
Muncul Petisi Pecat Firli
Sebelumnya, Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menggalang petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memecat Firli Bahuri sebagai KPK.
Petisi tersebut sebagai merespon keputusan KPK yang menolak menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi pada pelaksanaan alih status pegawai KPK.
Mengutip terkini.id-jaringan Suara.com, inisiator petisi sekaligus juru bicara PVRI Yansen Dinata mengatakan keberatan melaksanakan tindakan korektif memperlihatkan sikap anti koreksi pimpinan KPK
“Kami mengajak warga negara, siapa saja, dan di mana saja untuk menyuarakan masalah ini. Caranya adalah menandatangani dan sebarkan petisi kami agar tuntutan ini bisa sampai ke telinga Presiden (Jokowi),” terang Yansen saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 7 Agustus 2021
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Bikin Roadmap Hidup Bersama Covid-19, Nanti ke Mana-mana Harus Screening
-
Petisi Desak Presiden Pecat Firli Bahuri, Ali Mochtar Ngabalin : Presiden Jokowi Sibuk
-
Muncul Petisi Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Ngabalin: Yang Hebat Mengabdi di Tempat Lain
-
Muncul Petisi agar Presiden Jokowi Pecat Firli sebagai Ketua KPK
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru