Suara.com - Dibutuhkan tekanan publik dalam usaha memperjuangkan pengembalian wilayah adat kepada masyarakat adat, kata Deputi II Sekretaris Jenderal Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Erasmus Cahyadi, hari ini.
"Ini bukan persoalan administrasi semata, ini persoalan ekonomi politik yang sangat memerlukan tekanan publik yang kuat," kata Erasmus di Jakarta.
Dia mencontohkan keberhasilan tekanan publik terjadi saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan dan mengembalikan wilayah masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, di awal tahun 2021 yang semula bersinggungan dengan konsesi PT. Toba Pulp Lestari.
Dalam perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada tanggal 9 Agustus kemarin, Erasmus menyoroti pengembalian wilayah adat baik melalui nomenklatur, skema, maupun regulasi saat ini.
Ia menilai pengembalian wilayah adat bukan prosedur yang mudah bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Hal itu, kata dia, terdapat ketentuan dari pemerintah yang meminta usulan wilayah adat harus memenuhi prinsip clean and clear atau tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan dan izin.
Prinsip clear menurutnya masih memungkinkan untuk dipenuhi melalui peraturan daerah di tingkat Kabupaten.
Akan tetapi, prinsip clean yang terkait dengan penguasaan pihak ketiga, yakni izin kepemilikan oleh perusahaan atau kepemilikan pemerintah, seperti hutan konservasi, membuat upaya memperjuangkan wilayah masyarakat adat kerap menemui hambatan.
"Secara normatif dikatakan bahwa jika ada penguasaan pihak ketiga di atas wilayah tersebut, maka harus ada negosiasi dengan pemegang izin baru bisa dikembalikan ke penguasaan negara sebelum ditetapkan sebagai hutan adat," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Terancam, Virus Covid-19 Mulai Masuk ke Pedalaman Akibat Investasi
Selain itu, AMAN juga masih berada dalam posisi yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah mengenai Perhutanan Sosial.
Menurut Erasmus, ide kebijakan Perhutanan Sosial dibangun di atas asumsi bahwa wilayah hutan adat dikuasai oleh Negara.
Sementara itu, ide hutan adat merupakan pengakuan dan pengembalian dari penguasaan negara atas hutan yang sudah dimiliki masyarakat adat secara turun-temurun, bukan hak yang diberikan oleh Negara.
"Jadi beda, Perhutanan Sosial tergolong izin, sementara hutan adat adalah pengakuan hak masyarakat adat," katanya.
Bagi AMAN, kebijakan Perhutanan Sosial justru tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat yang secara sederhana ingin menyampaikan bahwa penguasaan negara atas hutan di wilayah adat bertentangan dengan konstitusi.
"Karena bertentangan, harus dikembalikan, jadi bukan diberikan oleh Negara," kata Erasmus. [Antara]
Berita Terkait
-
Dari Tano Batak hingga Papua: AMAN Laporkan Kasus Kriminalisasi Masyarakat Adat ke PBB
-
AMAN Nilai Penetapan Hutan Adat Terhambat karena Birokrasi dan Administrasi
-
AMAN Minta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Penuhi Janji Pengakuan Tanah Masyarakat Adat
-
Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Masyarakat Adat Khawatir Militer Ikut Urus Sengketa Tanah
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks