Suara.com - Dibutuhkan tekanan publik dalam usaha memperjuangkan pengembalian wilayah adat kepada masyarakat adat, kata Deputi II Sekretaris Jenderal Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Erasmus Cahyadi, hari ini.
"Ini bukan persoalan administrasi semata, ini persoalan ekonomi politik yang sangat memerlukan tekanan publik yang kuat," kata Erasmus di Jakarta.
Dia mencontohkan keberhasilan tekanan publik terjadi saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan dan mengembalikan wilayah masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, di awal tahun 2021 yang semula bersinggungan dengan konsesi PT. Toba Pulp Lestari.
Dalam perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada tanggal 9 Agustus kemarin, Erasmus menyoroti pengembalian wilayah adat baik melalui nomenklatur, skema, maupun regulasi saat ini.
Ia menilai pengembalian wilayah adat bukan prosedur yang mudah bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Hal itu, kata dia, terdapat ketentuan dari pemerintah yang meminta usulan wilayah adat harus memenuhi prinsip clean and clear atau tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan dan izin.
Prinsip clear menurutnya masih memungkinkan untuk dipenuhi melalui peraturan daerah di tingkat Kabupaten.
Akan tetapi, prinsip clean yang terkait dengan penguasaan pihak ketiga, yakni izin kepemilikan oleh perusahaan atau kepemilikan pemerintah, seperti hutan konservasi, membuat upaya memperjuangkan wilayah masyarakat adat kerap menemui hambatan.
"Secara normatif dikatakan bahwa jika ada penguasaan pihak ketiga di atas wilayah tersebut, maka harus ada negosiasi dengan pemegang izin baru bisa dikembalikan ke penguasaan negara sebelum ditetapkan sebagai hutan adat," ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Adat Terancam, Virus Covid-19 Mulai Masuk ke Pedalaman Akibat Investasi
Selain itu, AMAN juga masih berada dalam posisi yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah mengenai Perhutanan Sosial.
Menurut Erasmus, ide kebijakan Perhutanan Sosial dibangun di atas asumsi bahwa wilayah hutan adat dikuasai oleh Negara.
Sementara itu, ide hutan adat merupakan pengakuan dan pengembalian dari penguasaan negara atas hutan yang sudah dimiliki masyarakat adat secara turun-temurun, bukan hak yang diberikan oleh Negara.
"Jadi beda, Perhutanan Sosial tergolong izin, sementara hutan adat adalah pengakuan hak masyarakat adat," katanya.
Bagi AMAN, kebijakan Perhutanan Sosial justru tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat yang secara sederhana ingin menyampaikan bahwa penguasaan negara atas hutan di wilayah adat bertentangan dengan konstitusi.
"Karena bertentangan, harus dikembalikan, jadi bukan diberikan oleh Negara," kata Erasmus. [Antara]
Berita Terkait
-
Dari Tano Batak hingga Papua: AMAN Laporkan Kasus Kriminalisasi Masyarakat Adat ke PBB
-
AMAN Nilai Penetapan Hutan Adat Terhambat karena Birokrasi dan Administrasi
-
AMAN Minta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Penuhi Janji Pengakuan Tanah Masyarakat Adat
-
Eks Panglima TNI Hadi Tjahjanto Jadi Menteri ATR/BPN, Masyarakat Adat Khawatir Militer Ikut Urus Sengketa Tanah
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya
-
Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor
-
5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia
-
Statistik Buktikan Inggris Terlalu Bergantung Kane-Bellingham, Jadi Bumerang saat Lawan Argentina?
-
'Gue Kasih Umrah Sekeluarga', Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Isu Aisyah Zakkiyah Keponakannya