Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang perawat alias tenaga kesehatan yang menyuntikkan dosis vaksin kosong yang sempat terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Sosok tenaga kesehatan itu berinsial EO.
Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Utara dan disiarkan secara daring, sosok EO turut dihadirkan. Mengenakan kemeja putih serta masker, tenaga kesehatan berjenis kelamin perempuan itu tampak berdiri di belalang kepolisian yang sedang membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, program vaksinasi tersebut berlangsung di salah satu sekolah Kristen yang berada di kawasan Pluit pada 6 Agustus 2021 lalu. Adapun sosok si penerima dosis vaksin berinisial BLP.
Singkat cerita, BLP mendapat gilirian menerima dosis vaksin dan ditangani oleh EO. Bahkan, pada saat proses penyuntikan vaksin, ibu dari BLP turut mengabadikan peristiwa dengan merekam menggukan ponsel genggam.
"Banyak yang tanya ke saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang insial BLP ini adalah kosong. Pada saat itu, kejadian tanggal 6 Agustus dan sempat di videokan oleh orang tuanya sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri, Selasa (10/8/2021).
Setelah diketahui bahwa suntikan dosis vaksin terhadap BLP kosong, sang ibu langsung mengadu pada pihak penyelenggara yakni yayasan sekolah yang menggelar program vaksinasi. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui suntikan yang diberikan EO kepada BLP adalah kosong alias nihil dosis vaksin.
"Setelah itu mengadu pada penanggung jawab daripada yayasan yang melaksanakan vaksinasi bersama kemudian di cek dan diakui itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksinasi kembali pada saudara BLP," jelasnya.
Kejadian itu rupanya viral di media sosial dan membikin aparat Polres Metro Jakarta Utara turun tangan dan melakukan penyelidikan. Singkatnya, sosok tenaga kesehatan berinsial EO berhasil dibekuk oleh polisi.
"Viral dan kemudian dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil dilakukan pengamanan terhadap saudari EO ini, tenaga kesehstan yang melakukan oenyuntikan dan sesuai di video tersebut," beber Yusri.
Baca Juga: Warga Disuntik Vaksin Kosong di Jakut, Wagub DKI: Itu Bukan Program Pemprov
Meski berstatus sebagai relawan yang melakukan penyuntikan vaksin, EO tetap diproses hukum atas tindakan yang ia lakukan.
EO pun telah menyandang status tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 yang menyebutkan:
Bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun".
"Setelah kami dalami, kami periksa, yang bersangkutan kami persangkakan di Pasal 14 UU 4 Tahun 84. Kami masih dalami terus termssuk motif lain, ancamannya adalah satu tahun penjara," tutup Yusri.
Viral
Ulah oknum perawat diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kembali terjadi. Kali ini, dilaporkan terjadi di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik