Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang perawat alias tenaga kesehatan yang menyuntikkan dosis vaksin kosong yang sempat terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Sosok tenaga kesehatan itu berinsial EO.
Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Utara dan disiarkan secara daring, sosok EO turut dihadirkan. Mengenakan kemeja putih serta masker, tenaga kesehatan berjenis kelamin perempuan itu tampak berdiri di belalang kepolisian yang sedang membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, program vaksinasi tersebut berlangsung di salah satu sekolah Kristen yang berada di kawasan Pluit pada 6 Agustus 2021 lalu. Adapun sosok si penerima dosis vaksin berinisial BLP.
Singkat cerita, BLP mendapat gilirian menerima dosis vaksin dan ditangani oleh EO. Bahkan, pada saat proses penyuntikan vaksin, ibu dari BLP turut mengabadikan peristiwa dengan merekam menggukan ponsel genggam.
"Banyak yang tanya ke saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang insial BLP ini adalah kosong. Pada saat itu, kejadian tanggal 6 Agustus dan sempat di videokan oleh orang tuanya sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri, Selasa (10/8/2021).
Setelah diketahui bahwa suntikan dosis vaksin terhadap BLP kosong, sang ibu langsung mengadu pada pihak penyelenggara yakni yayasan sekolah yang menggelar program vaksinasi. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui suntikan yang diberikan EO kepada BLP adalah kosong alias nihil dosis vaksin.
"Setelah itu mengadu pada penanggung jawab daripada yayasan yang melaksanakan vaksinasi bersama kemudian di cek dan diakui itu tidak ada isinya sehingga dilakukan vaksinasi kembali pada saudara BLP," jelasnya.
Kejadian itu rupanya viral di media sosial dan membikin aparat Polres Metro Jakarta Utara turun tangan dan melakukan penyelidikan. Singkatnya, sosok tenaga kesehatan berinsial EO berhasil dibekuk oleh polisi.
"Viral dan kemudian dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil dilakukan pengamanan terhadap saudari EO ini, tenaga kesehstan yang melakukan oenyuntikan dan sesuai di video tersebut," beber Yusri.
Baca Juga: Warga Disuntik Vaksin Kosong di Jakut, Wagub DKI: Itu Bukan Program Pemprov
Meski berstatus sebagai relawan yang melakukan penyuntikan vaksin, EO tetap diproses hukum atas tindakan yang ia lakukan.
EO pun telah menyandang status tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 yang menyebutkan:
Bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun".
"Setelah kami dalami, kami periksa, yang bersangkutan kami persangkakan di Pasal 14 UU 4 Tahun 84. Kami masih dalami terus termssuk motif lain, ancamannya adalah satu tahun penjara," tutup Yusri.
Viral
Ulah oknum perawat diduga menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong kembali terjadi. Kali ini, dilaporkan terjadi di Sekolah Kristen IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing