Suara.com - Seorang bocah 8 tahun di Pakistan terancam hukuman mati setelah didakwa melakukan penistaan agama gara gara kencing di karpet sebuah madrasah.
Menyadur The Sun Selasa (10/8/2021) bocah tersebut berasal dari keluarga Hindu minoritas yang tinggal di distrik konservatif di provinsi Punjab.
Setelah kasus tersebut tersebar, keluarga bocah tersebut sudah meninggalkan rumah dan ia saat ini di dalam tahanan.
Bocah 8 tahun tersebut dituduh sengaja buang air kecil di karpet madrasah.
The Guardian mewartakan jika keluarganya saat ini tengah menyelamatkan diri setelah sekelompok orang menyerang satu kuil di Rahim Tar Khan, Punjab.
Seorang keluarga bocah itu mengatakan kepada The Guardian bahwa ia bahkan tidak menyadari masalah penistaan agama.
"Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia ditahan di penjara selama seminggu," katanya. Ia meminta namanya dirahasiakan untuk alasan keamanan.
"Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali." sambungnya.
Kasus tersebut mengundang perhatian berbagai pihak di seluruh penjuru dunia. Mereka bahkan menyebutkan belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Pak Haji Selundupkan 46 Kg Sabu dan Simpan di Musala, Kini Terancam Hukuman Mati
"Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya," kata Ramesh Kumar, seorang anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan.
Undang-undang penistaan agama Pakistan juga menjadi perhatian internasional, terlebih setelah kasus Asia Bibi. Ibu empat anak tersebut dihukum mati setelah didakwa menghina Islam.
Para kritikus mengatakan kasus-kasus sering kali menutupi penganiayaan terhadap minoritas agama dan melibatkan perselisihan sepele antara mereka dan penduduk yang mayoritas Muslim.
Tahun lalu Christian Asif Pervaiz (37) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan, tujuh tahun sejak dia pertama kali masuk tahanan.
Pada bulan Februari, seorang perawat Kristen dilaporkan diikat, ditelanjangi dan disiksa oleh sekelompok orang setelah dituduh melakukan penistaan.
Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat mengungkapkan jika ada 80 orang di Pakistan di penjara karena kejahatan penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar