Suara.com - Seorang bocah 8 tahun di Pakistan terancam hukuman mati setelah didakwa melakukan penistaan agama gara gara kencing di karpet sebuah madrasah.
Menyadur The Sun Selasa (10/8/2021) bocah tersebut berasal dari keluarga Hindu minoritas yang tinggal di distrik konservatif di provinsi Punjab.
Setelah kasus tersebut tersebar, keluarga bocah tersebut sudah meninggalkan rumah dan ia saat ini di dalam tahanan.
Bocah 8 tahun tersebut dituduh sengaja buang air kecil di karpet madrasah.
The Guardian mewartakan jika keluarganya saat ini tengah menyelamatkan diri setelah sekelompok orang menyerang satu kuil di Rahim Tar Khan, Punjab.
Seorang keluarga bocah itu mengatakan kepada The Guardian bahwa ia bahkan tidak menyadari masalah penistaan agama.
"Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia ditahan di penjara selama seminggu," katanya. Ia meminta namanya dirahasiakan untuk alasan keamanan.
"Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali." sambungnya.
Kasus tersebut mengundang perhatian berbagai pihak di seluruh penjuru dunia. Mereka bahkan menyebutkan belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Pak Haji Selundupkan 46 Kg Sabu dan Simpan di Musala, Kini Terancam Hukuman Mati
"Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya," kata Ramesh Kumar, seorang anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan.
Undang-undang penistaan agama Pakistan juga menjadi perhatian internasional, terlebih setelah kasus Asia Bibi. Ibu empat anak tersebut dihukum mati setelah didakwa menghina Islam.
Para kritikus mengatakan kasus-kasus sering kali menutupi penganiayaan terhadap minoritas agama dan melibatkan perselisihan sepele antara mereka dan penduduk yang mayoritas Muslim.
Tahun lalu Christian Asif Pervaiz (37) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan, tujuh tahun sejak dia pertama kali masuk tahanan.
Pada bulan Februari, seorang perawat Kristen dilaporkan diikat, ditelanjangi dan disiksa oleh sekelompok orang setelah dituduh melakukan penistaan.
Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat mengungkapkan jika ada 80 orang di Pakistan di penjara karena kejahatan penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi