Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Apa saja aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali selama sepekan ke depan?
Keputusan PPKM Level 4 diperpanjang ini telah disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, pada Senin (9/8/2021) malam. Ada sejumlah aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Perpanjangan PPKM Level 4 ini dilakukan untuk menjaga hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Kabarnya, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Berikut ini peta sebaran wilayah PPKM level 4 yang perlu diketahui:
- DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
- Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
- Jawa Tengah: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
- DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Pembatasan Kegiatan Selama PPKM Level 4
PPKM Level 4 yang berlaku mulai tanggal 10-16 Agustus 2021 pada Kabupaten dan Kota tersebut dilaksanakan dengan menerapkan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor. Berikut ini sekilas rinciannya:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
- Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
- Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO.
- Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen
- Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara .
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
- Transportasi umum massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
- Resepsi pernikahan ditiadakan.
- Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Lokasi uji coba protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall
Baca Juga: LaporCovid-19 Pertanyakan Maksud Luhut Hapus Indikator Kematian dari Evaluasi PPKM
Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku tanggal 10-16 Agustus 2021, pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan atau mall. Uji coba implementasi protokol kesehatan tersebut akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya.
Nah, bagi anda yang berada di wilayah daerah PPKM level 4 harap memperhatikan aturan-aturan di atas, mengingat bahwa PPKM Level 4 diperpanjang seminggu lagi.
Aturan PPKM Level 4 ini dibuat semata-mata untuk kebaikan banyak orang agar dapat mempersempit potensi penyebaran virus corona.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026
-
Beda dari Biasanya, Sidang Tahunan MPR 2026 Tak Undang Perwakilan Negara Sahabat