Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan alasan kenapa nama mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau atau NCB Interpol setelah diterbitkannya red notice.
Sekretaris NCB Hubungan Internasional atau Hubiter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra di Mabes Polri mengatakan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum red notice Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.
"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan red notice itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah red notice itu dipublish atau tidak. Pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan red notice Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan untuk masyarakat umum.
Menurut dia, jika penyidik meminta untuk dipublish maka red notice Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. "Jadi orang yang melihat website itu bisa mengetahui," ujarnya.
Amur memastikan, walau red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk dipublish, tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.
Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
"Apabila minta dipublis nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera? banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Baca Juga: Nama Harun Masiku tidak Ada di Situs Interpol, Polri Beri Penjelasan
Alasan lain tidak dipublikasi-nya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut.
"Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kami pilih tidak dipublish," tutur Amur.
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional