Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat langsung melapor kepada aparaat penegak hukum jika melihat buronan eks kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait adanya isu Harun berada disalah satu wilayah di Indonesia.
"Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul mengetahui keberadaannya, agar segera menyampaikannya kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain agar segera ditindaklanjuti," ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Ali mengklaim KPK bakal terus melakukan pengejaran terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. KPK telah melakukan upaya pencarian dengan bekerja sama dengan sejumlah aparat penegak hukum.
Terakhir, KPK meminta bantuan NCB Interpol Indonesia. Dimana, Interpol telah menerbitkan Red Notice Harun Masiku.
"KPK masih terus bekerja serius mencari keberadaannya baik di dalam maupun di luar negeri," ucap Ali.
Ali tidak ingin upaya yang terus dilakukan KPK dalam pengejaran Harun, malah dijadikan isu yang berpotensi menjadi polemik dan kontradiktif untuk menangkap Harun Masiku.
Kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespon Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta lembaga antirasuah Indonesia untuk buronan Harun Masiku.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: Ketua KPK Klaim Red Notice Buronan Harun Masiku Direspons Negara Tetangga, Tapi...
Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespon Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
"Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respon itu," ucap Firli.
KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.
Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Penyampaian Rekomendasi Polemik TWK 75 Pegawai KPK Diundur, Komnas HAM Temukan Fakta Baru
-
Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK KPK, Begini Respons Firli Bahuri
-
Ketua KPK Klaim Red Notice Buronan Harun Masiku Direspons Negara Tetangga, Tapi...
-
KPK Resmi Tahan Rudi Hartono Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'