Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melonggarkan sejumlah aturan selama masa perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2012.
Salah satunya menghentikan penyekatan di 100 titik pos yang sebelumnya tersebar di wilayah Jakarta dan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang, serta Bekasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebagai gantinya ada tiga kebijakan baru yang akan dilaksanakan.
Pertama, kebijakan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat yang berlaku sejak 12 Agustus pada pukul 06.00-20.00 WIB di delapan ruas jalan, meliputi: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Kebijakan kedua, pengendalian mobilitas dengan sistem patroli. Total ada 20 titik ruas yang menjadi fokus kebijakan yang meliputi kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter.
Kemudian, Kawasan Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.
“20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patroli dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” jelas Sambodo.
Terakhir, kebijakan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Kebijakan ini bersifat situasional bergantung pada kondisi lalu lintas.
Baca Juga: Ganjil Genap di Cianjur Diterapkan, Tapi Belum Ada Sanksi
“Pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan kalau ada kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia
-
J.Y. Park, TWICE, dan Stray Kids Resmi Gabung Voting Member Grammy Awards
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: Inilah Mobil Terlaris Honda, Bukan WR-V!
-
Promotor Ngelu Kurang Venue Konser, Menpar Widiyanti Lirik Investasi Bareng Danantara
-
Kyohei Yoshino Ungkap Alasan Antusias Gabung Persija: The Jakmania Jadi Daya Tarik Besar
-
Sayangkan Adanya Ancaman Bom Saat MPLS, Menteri PPPA Minta Rasa Aman Anak Segera Dipulihkan
-
Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya
-
Fasilitas Publik Hancur, DPRD DKI Minta Sanksi Pidana Bagi Pemilik Truk Penyebab JPO Ambruk
-
Kami Bermain Ceroboh: Pengakuan Jujur Mbappe Usai Prancis Dipermalukan Spanyol
-
Deschamps Ngeluh Soal Wasit, Luis de la Fuente Beri Balasan Menohok