Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melonggarkan sejumlah aturan selama masa perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2012.
Salah satunya menghentikan penyekatan di 100 titik pos yang sebelumnya tersebar di wilayah Jakarta dan daerah penyangga seperti Depok, Tangerang, serta Bekasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebagai gantinya ada tiga kebijakan baru yang akan dilaksanakan.
Pertama, kebijakan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat yang berlaku sejak 12 Agustus pada pukul 06.00-20.00 WIB di delapan ruas jalan, meliputi: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Kebijakan kedua, pengendalian mobilitas dengan sistem patroli. Total ada 20 titik ruas yang menjadi fokus kebijakan yang meliputi kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter.
Kemudian, Kawasan Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.
“20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patroli dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” jelas Sambodo.
Terakhir, kebijakan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Kebijakan ini bersifat situasional bergantung pada kondisi lalu lintas.
Baca Juga: Ganjil Genap di Cianjur Diterapkan, Tapi Belum Ada Sanksi
“Pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan kalau ada kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
-
Profil KH Anwar Iskandar: Ketua MUI 2025-2030, Ini Rekam Jejaknya
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan