Suara.com - Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 sudah dapat diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.
"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil telah direkomendasikan oleh Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI," kata Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan, dalam proses skrining atau penapisan sebelum vaksinasi terhadap ibu hamil perlu dilakukan lebih detail dibandingkan dengan sasaran lainnya.
"Vaksinasi hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan," paparnya.
Ia menambahkan, jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan. Di samping itu, Wiku mengatakan, Kementerian Kesehatan juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.
"Sebelum divaksin, ibu menyusui direkomendasikan untuk berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter atau tenaga kesehatan terlebih dahulu dan berada dalam kondisi fit untuk menerima vaksin," ujarnya.
Setelah vaksin, lanjut dia, ibu menyusui tetap aman untuk menyusui anaknya. Karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi resiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.
"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Tiga Pekan, Satgas Covid-19 Klaim Kasus Positif di Indonesia Turun Berturut-turut
Dalam edaran tersebut vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, kemudian vaksin platform inactivated Sinovac. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!