Suara.com - KPK resmi menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka terkait kasus korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Tak cuma Bupati Apri, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar (MSU) resmi berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Setelah resmi tersangka, KPK juga langsung menahan Bupati Apri dan tersangka Saleh.
"Kami tetapkan Apri Sujadi (Bupati Bintan) dan Mohd. Saleh H Umar Plh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas) tersangka. Sekaligus dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12\8\2021).
Alex menyebut setelah dilakukan pengumpulan informasi serta mendapatkan alat bukti yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua tersangka tersebut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh dimulai sejak 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan berbeda.
Untuk Apri mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK Cabang K4. Sedangkan, saleh akan mendekam di Rutan pada Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.
Alex menyebut sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, kedua tersangka akan terlebih dahulu di isolasi di Rutan Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," ucap Alexander
Singkat cerita kasus menjerat Apri dan Saleh melakukan dugaan korupsi kuota rokok dan minuman mengandung Alkohol. Mereka pun diperkaya sejak tahun 2017 sampai 2018 dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga: Istri Bupati Bintan Mendadak Datangi Ruang Pemeriksaan KPK, Ada Apa?
Untuk Apri menerima uang mencapai Rp 6.3 miliar dan Saleh mendapatkan uang mencapai Rp800 juta.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," tutup Alex.
Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan