Suara.com - KPK resmi menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka terkait kasus korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Tak cuma Bupati Apri, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar (MSU) resmi berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Setelah resmi tersangka, KPK juga langsung menahan Bupati Apri dan tersangka Saleh.
"Kami tetapkan Apri Sujadi (Bupati Bintan) dan Mohd. Saleh H Umar Plh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas) tersangka. Sekaligus dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12\8\2021).
Alex menyebut setelah dilakukan pengumpulan informasi serta mendapatkan alat bukti yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua tersangka tersebut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh dimulai sejak 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan berbeda.
Untuk Apri mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK Cabang K4. Sedangkan, saleh akan mendekam di Rutan pada Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.
Alex menyebut sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, kedua tersangka akan terlebih dahulu di isolasi di Rutan Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," ucap Alexander
Singkat cerita kasus menjerat Apri dan Saleh melakukan dugaan korupsi kuota rokok dan minuman mengandung Alkohol. Mereka pun diperkaya sejak tahun 2017 sampai 2018 dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga: Istri Bupati Bintan Mendadak Datangi Ruang Pemeriksaan KPK, Ada Apa?
Untuk Apri menerima uang mencapai Rp 6.3 miliar dan Saleh mendapatkan uang mencapai Rp800 juta.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," tutup Alex.
Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit