Suara.com - KPK resmi menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka terkait kasus korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Tak cuma Bupati Apri, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar (MSU) resmi berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Setelah resmi tersangka, KPK juga langsung menahan Bupati Apri dan tersangka Saleh.
"Kami tetapkan Apri Sujadi (Bupati Bintan) dan Mohd. Saleh H Umar Plh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas) tersangka. Sekaligus dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12\8\2021).
Alex menyebut setelah dilakukan pengumpulan informasi serta mendapatkan alat bukti yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan dua tersangka tersebut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh dimulai sejak 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan berbeda.
Untuk Apri mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK Cabang K4. Sedangkan, saleh akan mendekam di Rutan pada Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.
Alex menyebut sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, kedua tersangka akan terlebih dahulu di isolasi di Rutan Kavling C1 Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," ucap Alexander
Singkat cerita kasus menjerat Apri dan Saleh melakukan dugaan korupsi kuota rokok dan minuman mengandung Alkohol. Mereka pun diperkaya sejak tahun 2017 sampai 2018 dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga: Istri Bupati Bintan Mendadak Datangi Ruang Pemeriksaan KPK, Ada Apa?
Untuk Apri menerima uang mencapai Rp 6.3 miliar dan Saleh mendapatkan uang mencapai Rp800 juta.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 Miliar," tutup Alex.
Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara