Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Trubus dilihat dari aspek yuridis, gugatan terhadap presiden atas kebijakan PPKM memang bisa dilakukan.
Diketahui penggugat adalah Muhammad Aslam. Dalam gugatannya, Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Secara aspek yuridis bisa kalau rujukannya menggunkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Trubus dihubungi, Jumat (14/8/2021).
Selain menyangkut kebijakan PPKM, Aslam dalam gugatannya turut meminta Jokowi mencopot Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Namun menurut Trubus, gugatan itu tidak bisa dilakukan. Sebab penunjukan Luhut baik sebagai Menko maupun Koordinator PPKM Jawa-Bali tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan.
Selain itu, kata Trubus, keputusan pemilihan Luhut merupakan hak sepenuhnya Jokowi selaku presiden Sehingga gugatan itu tidak bisa dilakukan.
"Karena setiap apalagi UUD 1945 menentukan seperti itu, presiden punya hak prerogatif. Siapapun mau diangkat bisa saja dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Trubus.
Trubus sekaligus mengingatkan, ada potensi gugatan terhadap Jokowi itu nantinya akan ditolak. Penolakan tersebut bisa dilakukan melalui keputusan persidangan, mengingat saat ini gugatan sudah terdaftar dan tinggal menunngu sidang.
Baca Juga: Dukung PPKM Level 4, lni Sejumlah Upaya Pemkot Depok Tangani Covid-19
"Jadi kalau ini ya diterima saja nanti diporosesnya ini dibuktikan di pengadilan saja. Walaupun nanti artinya penolakan itu nanti persidangan yang menolak," kata Trubus.
Jokowi Digugat ke PTUN
Sebelumnya, Jokowi digugat ke PTUN terkait kebijakan PPKM. Tentu kabar itu sangat mengejutkan publik. Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.
Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Gugatan itu didaftarkan pada Senin lalu, 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yakni Luhut Binsar Pandjaitan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Menteri Ekonomi Kreatif: FHI 2026 Ajang Akselererasi Ekspor Jenama Lokal
-
Purbaya Pamer Rating Utang Dapat Nilai Tinggi dari China: Kita Emang Jago, Orang RI yang Tak Percaya
-
Fakta Baru Ricuh Final Piala Dunia 2026: Gavi Tinju Punggung Leandro Paredes
-
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi
-
Industri Otomotif China Terjebak Persaingan Brutal yang Mengancam Loyalitas Konsumen
-
LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan
-
Iran Terancam Balasan Fatal karena Bunuh Tentara Donald Trump
-
Argentina Kalah di Final, Kata-kata Messi di Ruang Ganti Munculkan Spekulasi Liar
-
Bagi-Bagi Google Gemini Plus Gratis 6 Bulan, Bebaskan Fitur AI Canggih untuk Jutaan Pengguna XLSmart
-
Pernikahan Mewah Berujung Utang: Saat Gengsi Mengalahkan Kondisi Keuangan