Suara.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menurut Trubus dilihat dari aspek yuridis, gugatan terhadap presiden atas kebijakan PPKM memang bisa dilakukan.
Diketahui penggugat adalah Muhammad Aslam. Dalam gugatannya, Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Secara aspek yuridis bisa kalau rujukannya menggunkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Trubus dihubungi, Jumat (14/8/2021).
Selain menyangkut kebijakan PPKM, Aslam dalam gugatannya turut meminta Jokowi mencopot Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Namun menurut Trubus, gugatan itu tidak bisa dilakukan. Sebab penunjukan Luhut baik sebagai Menko maupun Koordinator PPKM Jawa-Bali tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan.
Selain itu, kata Trubus, keputusan pemilihan Luhut merupakan hak sepenuhnya Jokowi selaku presiden Sehingga gugatan itu tidak bisa dilakukan.
"Karena setiap apalagi UUD 1945 menentukan seperti itu, presiden punya hak prerogatif. Siapapun mau diangkat bisa saja dan itu tidak melanggar undang-undang," kata Trubus.
Trubus sekaligus mengingatkan, ada potensi gugatan terhadap Jokowi itu nantinya akan ditolak. Penolakan tersebut bisa dilakukan melalui keputusan persidangan, mengingat saat ini gugatan sudah terdaftar dan tinggal menunngu sidang.
Baca Juga: Dukung PPKM Level 4, lni Sejumlah Upaya Pemkot Depok Tangani Covid-19
"Jadi kalau ini ya diterima saja nanti diporosesnya ini dibuktikan di pengadilan saja. Walaupun nanti artinya penolakan itu nanti persidangan yang menolak," kata Trubus.
Jokowi Digugat ke PTUN
Sebelumnya, Jokowi digugat ke PTUN terkait kebijakan PPKM. Tentu kabar itu sangat mengejutkan publik. Penggugat Jokowi ke PTUN terkait kebijakan PPKM itu diketahui bernama Muhammad Aslam.
Menyadur dari Terkini.id -jaringan Suara.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Gugatan itu didaftarkan pada Senin lalu, 9 Agustus 2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Muhammad Aslam juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yakni Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti diketahui, selama ini Luhut memang ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak PTUN Jakarta belum memberikan penjelasan mengenai gugatan tersebut. Sebagai informasi, sang penggugat yang bernama Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Kemudian, staf khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh Muhammad Aslam.
“Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik,” ucap Faldo dalam sebuah video.
Berikut isi gugatan tersebut.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat atas:
-Tindakan Tergugat memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
-Tindakan Tergugat atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
-Mewajibkan Tergugat menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
-Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
4. Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?