Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHAP) atas langkah korektif yang diminta Ombudsman RI terkait temuan dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi PNS.
Apalagi, langkah korektif yang diminta Ombudsman RI sudah memasuki akhir batas waktu untuk dilaksanakan KPK. KPK pun seperti tetap bersikeras untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman tersebut.
"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).
Menurut Ali, sikap keberatan KPK itu pun juga tercantum dalam peraturan Ombudsman RI. Apalagi, lembaganya pun sudah menyerahkan surat secara resmi kepada Ombudsman RI.
"Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri. Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Kata dia, setidaknya ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Di mana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Itu lantaran para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini
Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.
Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.
Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Anggota Ombudsman RI Robert.
Berita Terkait
-
Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini
-
Siang Ini Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran TWK KPK
-
Era Firli Bahuri Masa Terkelam KPK, Febri Diansyah: Rombak Total Pimpinan!
-
Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi
-
Solidaritas, Para Pegawai Aktif KPK Mendesak Pimpinan KPK Angkat 75 Pegawai tak Lolos TWK
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang