Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas langkah korektif yang diminta Ombudsman RI atas temuan Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi PNS.
Langkah korektif yang seharusnya dilaksanakan oleh KPK sudah memasuki akhir batas waktu yang ditentukan oleh Ombudsman RI. Meski begitu, KPK hingga kini tetap tak menggubris hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHAP), untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.
Menanggapi itu, Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengatakan sampai saat ini pun jajarannya masih melakukan proses resolusi monitoring hasil dari keberatan KPK tersebut.
Najih mengatakan juga sudah menyiapkan langkah selanjutnya bila memang KPK tidak menjalankan langkah korektif tersebut. Di mana, Ombudsman akan menyiapkan rekomendasi hasil temuannya itu untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo maupun DPR RI.
"Dalam waktu resolusi jika LHAP tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi ORI ke Presiden dan DPR," kata Najih saat dikonfirmasi, Senin (16\8\2021)
Menurut Najih, meski KPK telah mengirimkan surat resmi keberatannya terhadap langkah korektif yang diminta Ombudsman RI, tentu pihaknya tetap menjalankan sesuai aturan Ombudsman RI untuk bisa mengeluarkan rekomendasi.
"Proses masih terus dijalankan sesuai mekanisme ORI," katanya.
Siang tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan lembaganya tetap bersikeras untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI.
"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan,"ucap Ali dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
"Mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Setidaknya, kata Ghufron, ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Dimana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Lantaran, para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.
Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
Berita Terkait
-
Kritik Keras! AMAN: Jokowi Pakai Baju Adat Tapi Wilayah Masyarakat Adat Dibabat
-
Program Bangga Buatan Indonesia Jadi Panggung Bagi Produk Lokal untuk Bersaing
-
Hasil Penyelidikan Komnas HAM: TWK Diduga Kuat jadi Alat untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK
-
Jokowi Diminta Jangan Hanya Pakai Baju Adat, Tapi Ikuti Cara Hidup Warga Badui
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi