Suara.com - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menekan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR), pemerintah akan menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1 x 24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa (17/8/2021).
“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya. Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate terkait berita baik tersebut.
Pengumuman kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes RT-PCR disampaikan oleh Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) M.A.R.S. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR.
Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada. Tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular Virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900.000.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Dalam pernyataannya, Abdul Kadir juga menyebutkan, sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi, karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.
Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali, karena memperhitungkan variabel biaya transportasi.
Baca Juga: Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik
Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing.
Johnny menambahkan, bila tes PCR semakin murah dan cepat, tentu akan mempermudah masyarakat yang memerlukan.
“Perlindungan kesehatan rakyat semasa pandemi COVID-19 selalu menjadi prioritas utama. Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi,” imbuhnya.
Menkominfo juga mengharapkan dukungan dan kerja sama segenap pihak, agar dengan niat baik berusaha mematuhi kebijakan baru yang ditetapkan, agar makin banyak rakyat dapat mengakses tes PCR dan hasil tes dapat diketahui dengan lebih cepat.
Berita Terkait
-
Tes PCR Turun Harga Jadi Rp 495.000 dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lainnya
-
Menkes: Harga Tes PCR Turun Bukan Karena Subsidi Pemerintah
-
Tidak Hanya Turun Harga, Mulai Besok Hasil Tes PCR Juga Harus Keluar Dalam 1x24 Jam
-
Mulai Besok Harga Tes PCR Paling Mahal Rp 495 Ribu di Jawa dan Bali
-
Kemenkes Resmi Turunkan Harga PCR Sesuai Usulan Jokowi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Memperkeruh Situasi Nasional, Komunikasi Presiden Ikut Tersorot
-
PKB Heran Jokowi Mendadak Lempar Wacana Prabowo-Gibran 2 Periode: Kemajon!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!