Suara.com - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menekan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR), pemerintah akan menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1 x 24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai, Selasa (17/8/2021).
“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, guna memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya. Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate terkait berita baik tersebut.
Pengumuman kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes RT-PCR disampaikan oleh Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) M.A.R.S. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR.
Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada. Tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular Virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900.000.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Dalam pernyataannya, Abdul Kadir juga menyebutkan, sebelumnya harga tes PCR cukup tinggi, karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan, yang mana harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.
Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali, karena memperhitungkan variabel biaya transportasi.
Baca Juga: Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik
Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing.
Johnny menambahkan, bila tes PCR semakin murah dan cepat, tentu akan mempermudah masyarakat yang memerlukan.
“Perlindungan kesehatan rakyat semasa pandemi COVID-19 selalu menjadi prioritas utama. Semoga kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri, sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi,” imbuhnya.
Menkominfo juga mengharapkan dukungan dan kerja sama segenap pihak, agar dengan niat baik berusaha mematuhi kebijakan baru yang ditetapkan, agar makin banyak rakyat dapat mengakses tes PCR dan hasil tes dapat diketahui dengan lebih cepat.
Berita Terkait
-
Tes PCR Turun Harga Jadi Rp 495.000 dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lainnya
-
Menkes: Harga Tes PCR Turun Bukan Karena Subsidi Pemerintah
-
Tidak Hanya Turun Harga, Mulai Besok Hasil Tes PCR Juga Harus Keluar Dalam 1x24 Jam
-
Mulai Besok Harga Tes PCR Paling Mahal Rp 495 Ribu di Jawa dan Bali
-
Kemenkes Resmi Turunkan Harga PCR Sesuai Usulan Jokowi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?
-
Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?