Suara.com - Kementerian Kesehatan tidak hanya menurunkan harga acuan tertinggi tes swab PCR (polymerase chain reaction) melalui Surat Edaran terbaru.
Di saat bersamaan, Kemenkes juga menetapkan durasi hasil tes PCR paling lama keluar dalam waktu 1x24 jam.
Kini harga tes swab PCR paling mahal sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu di daerah lain.
"Dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam, dari pengambilan swab atau pemeriksaan swab realtime PCR," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Abdul Kadir saat konferensi pers, Selasa (16/8/2021).
Harga di atas meliputi komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, jasa petugas atau SDM yang mengerjakan, dan biaya lainnya.
Penetapan harga tertinggi tes PCR ini resmi berlaku pada Selasa, 17 Agustus 2021 besok, sesuai surat edaran Kemenkes untuk klinik, laboratorium, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksaan batas tarif tertinggi pemeriksaan realtime PCR sesuai kewenangan masing-masing," tambah Prof. Kadir.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jika harga tertinggi tes PCR ini akan dievaluasi di kemudian hari, apabila harga reagen dan komponen tes lainnya bisa ditekan sehingga harga jadi lebih murah.
"Bahwa evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan," pungkas Prof. Kadir.
Baca Juga: Mulai Besok Harga Tes PCR Paling Mahal Rp 495 Ribu di Jawa dan Bali
Sementara itu, aturan baru ini juga sekaligus memperbaharui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 lalu, yang menyatakan batas harga tertinggi tes PCR untuk Covid-19 sebesar Rp900 ribu.
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Evaluasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kinerja Kemenkes hingga BGN Dinilai Layak Dievaluasi
-
Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Keamanan Pangan untuk Program MBG
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jangan Tunggu Dewasa, Ajak Anak Pahami Aturan Lalu Lintas Sejak Sekarang!
-
Menjaga Kemurnian Air di Rumah, Kunci Hidup Sehat yang Sering Terlupa
-
Timbangan Bukan Segalanya: Rahasia di Balik Tubuh Bugar Tanpa Obsesi Angka
-
Terobosan Baru Atasi Kebutaan: Obat Faricimab Kurangi Suntikan Mata Hingga 75%!
-
5 Pilihan Obat Batu Ginjal Berbahan Herbal, Aman untuk Kesehatan Ginjal dan Ampuh
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
Mengenal UKA, Solusi Canggih Atasi Nyeri Lutut dengan Luka Minimal
-
Indonesia di Ambang Krisis Dengue: Bisakah Zero Kematian Tercapai di 2030?
-
Sakit dan Trauma Akibat Infus Gagal? USG Jadi Solusi Aman Akses Pembuluh Darah!
-
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan soal Infertilitas Pria dan Solusinya