Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa harga tes swab PCR turun bukan karena ditanggung oleh subsidi pemerintah.
Menurutnya harga turun karena harga-harga komponen alat pemeriksaan seperti reagen, APD, hingga alat sekali pakai juga turun.
"Harga PCR tadi jam 5 sudah diluncurkan oleh dirjen yankes (pelayanan kesehatan) kami Jawa-Bali Rp 495.000 dan di luar Jawa-Bali Rp525 ribu dan tidak ada subsidi pemerintah," kata Budi dalam jumpa pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).
Terpisah, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan bahwa harga ini bisa saja turun lebih murah lagi jika harga-harga komponen pemeriksaan tersebut juga makin turun.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada evaluasi ulang dan harganya bisa turun lagi," kata Abdul dalam jumpa pers Kemenkes.
Kemenkes telah menetapkan harga terbaru tes swab PCR paling tinggi Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa dan Bali dipatok Rp525 ribu.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta harga tes PCR diturunkan hingga Rp450-550 ribu per sekali tes.
Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi juga harus selesai dengan durasi maksimal 1x24 jam.
Dia meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut.
Baca Juga: Menkes Budi Sebut Virus Corona Baru Akan Muncul Lagi di Masa Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan