Suara.com - Seorang wanita di Yordania harus mendekam di dalam penjara setelah memerkosa seorang pria. Ia merekamnya dan menjadikan video tersebut untuk memeras korban.
Menyadur Gulf News Selasa (17/8/2021), wanita Yordania tersebut dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun oleh Pengadilan Kriminal Tinggi Yordania.
Wanita itu menipu dan memerkosa seorang pria berusia 68 tahun. Ia melakukan kejahatan tersebut dengan bantuan teman-temannya.
Menurut dokumen pengadilan, wanita itu awalnya menelepon korban untuk meminta bantuan. Tanpa menaruh curiga, pria tersebut membeli bahan makanan dan pergi ke rumah wanita itu.
Setibanya, wanita itu memintanya untuk masuk ke rumah. Ia berdalih jika pintunya terbuka, kucing peliharaannya akan kabur.
Begitu dia masuk, wanita itu langsung mengunci pintu dan meminta pria itu untuk menanggalkan pakaiannya, atau dia akan berteriak.
Merasa terancam, pria itu melepas pakaiannya dan diperkosa oleh wanita itu. Sementara itu, teman-temannya merekam kejadian tersebut.
Wanita itu kemudian membebaskan pria tersebut setelah melakukan tindakan bejatnya.
Tiga hari setelah kejadian, wanita itu meminta uang sebesar 1.000 Dinar Jordan (JD) atau sekitar Rp 20 juta kepada pria tersebut.
Baca Juga: Mengenal Shelley Kerr, Pelatih Wanita yang Pernah Nakhodai Klub Sepak Bola Pria
Wanita itu mengancam akan membagikan video ketika ia diperkosa jika tidak segera menyerahkan uang tebusan tersebut.
Pria yang hanya memiliki JD 300 (Rp 6 juta) itu setuju untuk membayar sejumlah uang agar video tersebut dihapus. Beberapa hari kemudian, wanita itu meneleponnya lagi dan meminta uang, dan dia memberinya JD 150 (Rp 3 juta).
Beberapa hari kemudian, dua orang juga menghubungi pria itu secara terpisah dan meminta uang kepadanya, Mereka juga membuat ancaman yang sama dengan wanita itu.
Wanita itu terus menyuruh orang lain untuk memeras pria tersebut. Akhirnya, pria itu memberanikan diri melaporkannya ke polisi.
Tak lama setelah dilaporkan, wanita itu dan teman-temannya ditangkap dan langsung dijadikan tersangka utama.
Kasus ini dirujuk ke Pengadilan Kriminal Tinggi dan akhirnya wanita itu dan komplotannya dijatuhi hukuman penjara empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik