Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menanggapi soal 11 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang ditemukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku lembaganya masih tetap menunggu proses hukum yang kini masih bergulir di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Iya (menunggu hasil MK dan MA), karena KPK ini adalah lembaga hukum, tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum. Itu yang saya sampaikan," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18\8\2021).
Komnas HAM sebelumnya menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam penyelenggaran TWK KPK.
“Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, kemarin.
Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Jelas Munafrizal, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK adalah dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang menyebabkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Munafrizal.
Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan.
Baca Juga: Komnas HAM Optimistis Rekomendasi Terkait Kasus TWK 75 Pegawai akan Dijalani KPK
“Dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” papar Munafrizal.
KPK juga telah angkat bicara melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri menyampaikan lembaganya tentu menghormati atas pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI hingga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran.
Meski begitu, Ali menyebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM. Tentunya, kata Ali, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.
"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).
KPK juga telah angkat bicara melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri menyampaikan lembaganya tentu menghormati atas pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI hingga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran.
Meski begitu, Ali menyebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM. Tentunya, kata Ali, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani