Suara.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) optimis, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan rekomendasi terkait hasil penyelidikan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dalam prosesnya ditemukan 11 pelanggaran HAM.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dikonfirmasi pada Selasa (17/8/2021).
"Sebagai negara hukum dan konstitusional kami harus optimis," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN
“Berdasarkan hal tersebut dan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen TWK merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan atau perlakuan, dan ucapan (pertanyaan dan pernyataan) yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata dia.
Bentuk pelanggaran HAM tersebut meliputi hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Munafrizal mencontohkan, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang menyebabkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS, sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.
Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap 6 Barang Bukti Pelanggaran HAM TWK KPK
“Dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” paparnya.
Sebelumnya, KPK melalui Ali Fikri menyampaikan, lembaganya menghormati pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM RI yang berujung pada kesimpulan adanya dugaan pelanggaran.
Meski begitu, dia menyebut, KPK hingga kini belum mendapatkan salinan hasil pemeriksaan TWK oleh Komnas HAM.
Namun, kata Ali, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari bila sudah mendapatkan dokumen tersebut.
"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).
Lebih lanjut, Ali tetap meyakini bahwa lembaga antirasuah tempatnya bernaung dalam menjalankan proses alih status pegawai KPK menjadi PNS memiliki dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni