Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM terkait proses tes wawasan kebangsaan atau TWK dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut. Untuk mendapatkan temuan itu Komnas HAM setidaknya mendalami enam barang bukti.
“Untuk membuat terang peristiwa, tim telah menerima sejumlah barang bukti yang diberikan secara sukarela," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers secara daring, Senin (16/8/2021).
Adapun keenam barang bukti tersebut diantaranya:
1. Dokumen-dokumen tertulis seperti berita acara, kontrak, notulensi rapat, salinan surat-surat permohonan koordinasi, dan lainnya.
2. Dokumen-dokumen seperti draf Rancangan Peraturan Komisi (Raperkom) beberapa versi beserta catatannya.
3. Screenshoot atau potongan gambar berupa email, grup diskusi dan lainnya.
4. Dokumen BAP mandiri yang disiapkan oleh kuasa hukum.
5. Salinan peraturan terkait dan klipingan media terkait permasalahan tersebut.
6. Kronologis peristiwa dan bukti-bukti terkait.
Baca Juga: TWK KPK Langgar Hak Asasi Manusia, Novel Berterima Kasih Ke Komnas HAM
Keenam barang bukti menjadi bagian landasan pembuatan kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM terkait polemik TWK pegawai KPK.
“Ini kaitannya supaya menjadi lebih terang peristiwanya sehingga Barang bukti yang kami miliki untuk buat analisa kesimpulan dan rekomendasi menjadi juga jadi lebih kuat," tuturnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengumumkan hasil temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK pegawai KPK. Setidaknya ada 11 pelanggaran, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Berdasarkan temuan itu, maka Komnas HAM mengeluarkan lima rekomendasinya untuk segera dilaksanakan Presiden, Joko Widodo. Beberapa poin utamanya adalah meminta Jokowi untuk segera mengambil alih proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN KPK.
Seperti diketahui penyidik senior KPK nonaktif, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata Novel Baswedan beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli kepada Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri