Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil turut angkat bicara terkait temuan 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK pegawai KPK oleh Komnas HAM RI, Senin (16\8\2021).
Peniliti ICW Kurnia Ramadhana sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa temuan pelanggaran HAM dalam TWK memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana untuk menyingkirkan sebagian pegawai KPK dengan menggunakan narasi Taliban.
Kurnia menyebut narasi Taliban ini secara publik diproduksi pertama kali pada tahun 2019 oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW). Kemudian masif berlintasan di media sosial pada tahun 2019 saat revisi UU KPK.
"Oleh karena itu patut diduga pihak yang terlibat dalam operasi penyingkiran pegawai KPK adalah sama atau setidaknya beririsan dengan aktor yang melakukan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK," kata Kurnia dalam keterangan pers, Senin (16/8/2021).
Kemudian, kata Kurnia, temuan Komnas HAM lainnya yakni masalah kerja sama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak memiliki dasar hukum perlu diinvestigasi serta ditindaklanjuti lebih lanjut baik.
"Dari sisi kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi maupun untuk membongkar jejaring aktor operasi terencana ini," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, kata Kurnia, laporan Komnas HAM memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana yang merupakan Obstruction of Justice berdasarkan temuan-temuan tersebut. Salah satunya, tes terselubung dan ilegal mengenai profiling lapangan yang tidak hanya mengecek sosial media perlu diinvestigasi dan ditindaklanjuti karena secara tendensius menyasar Pegawai KPK yang tugasnya berhubungan langsung dengan penanganan perkara korupsi.
"Perlu didalam pegawai KPK yang disingkirkan adalah 7 Kasatgas, penyelidik dan penyidik. Bahkan yang sedang menangani kasus-kasus penting," tuturnya.
Menurut Kurnia, berbagai pelanggaran HAM dalam laporan Komnas HAM dengan berbagai modusnya ilegal, melanggar hukum, dan lainnya. Kemudian pelanggaran administrasi dalam temuan Ombudsman RI sebelum ini sudah cukup menunjukkan lima pimpinan KPK melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca Juga: Komnas HAM: Komitmen HAMFirli Cs Dipertanyakan, Jika Tak Jalankan Rekomendasi
"Secara kolektif kolegial lima pimpinana KPK telah melakukan pelanggaran etika, hukum administrasi pemerintahan, hukum HAM, bahkan terindikasi terlibat dalam operasi Obstruction of Justice untuk melemahkan KPK," katanya.
Maka dari itu, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, meningatkan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan jelas punya kewajiban menghormati dan menjalankan Undang-Undang Dasar Negara.
"Terlebih Presiden menyetujui Revisi UU KPK yang memasukkan KPK dalam rumpun eksekutif," ujar Kurnia.
Dengan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi mengambil alih langsung penganganan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk diangkat menjadi PNS. Sekaligus melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan temuan Maladministrasi Ombudsman RI.
"Agar presiden RI, untuk mengambil alih langsung penanganan dan pengangkatan 75 Pegawai KPK dan meminta Kesekjenan KPK untuk segera membatalkan seluruh proses TWK dan mengangkat serta memulihkan kembali harkat, martabat, status posisi dan jabatan dari 75 Pegawai KPK ini," kata Kurnia.
Selain itu, Jokowi diminta memberhentikan pimpinan KPK dan pimpinan BKN serta pejabat lain yang terbukti terlibat dalam proses TWK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!
-
Dr. Tan Shot Yen Kritik MBG Isi Burger: Beri Anak Kapurung dan Ikan Kuah Asam
-
Dapur MBG Bogor Sajikan Ribuan Porsi Sehat, Jamin Kecukupan Gizi dan Bantu Perekonomian Keluarga
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?
-
Bela Ijazah Gibran, Kreator Konten Ini Akui Bukan Ternak Mulyono dan Bahagia di Singapura
-
Pendemo Hari Tani Nasional di Jakarta Rela Setengah Badan Dicor: Badan Hancur, Suaramu Tak Didengar!
-
Viral SPBU Dijaga Ketat Polisi: Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM!
-
Senggol Terus Ijazah Jokowi dan Gibran, Apa Latar Belakang Pendidikan Roy Suryo?