Temuan 11 Pelanggaran HAM dalam TWK KPK
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses (TWK) terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun 11 bentuk pelanggaran HAM tersebut, di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak atas berpartisipasi.
Kata Munafrizal, hak atas keadilan dan kepastian hukum yang diduga dilanggar dalam proses TWK adalah dapat dibuktikan dengan penyusunan Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 yang berujung pada 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang menyebatkan tercabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Munafrizal.
Kemudian hak perempuan, ditemukan tindakan atau perbuatan yang merendahkan perempuan. Bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).
"Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan,” papar Munafrizal.
Penyingkiran Pegawai KPK Pakai Isu Taliban
Selain itu, Komnas HAM juga menyebut proses TWK dalam peralihan menjadi ASN hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 adalah bentuk upaya untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK.
Baca Juga: Soal Temuan 11 Pelanggaran HAM dalam TWK, Begini Reaksi Pimpinan KPK
"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan backroud tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Komisioner Bidang Pendindakan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.
Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Baik faktual maupun hukum, sebagai bentuk pelanggaran HAM. Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," tutur Anam.
"Telah terjadi pemutusan hubungan kerja pegawai KPK melalui alih status dalam assesmen TWK. Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses ali status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi," sambung Anam membacakan temuan Komnas HAM.
Kemudian disebutkan, penyelenggaraan assesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK nomor 30 tahun 2002 dan PP Nomor 41 tahun 2020, namun memiliki intensi lain.
"Revisi undang-undang tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label tersebut di dalam internal KPK," tegas Anam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan