Suara.com - Tiga hari jelang tanggal 17 Agustus 2021, sebagian besar warga Indonesia tengah bersiap menyambut hari kemerdekaan. Aman di bilang, warga Indonesia tengah bersiap menyambut hajatan tahunan, menanti momen detik-detik Proklamasi oleh Bung Karno 76 tahun silam.
Di hari yang sama, 14 Agustus 2021, melintas jauh di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, muka-muka ciut tampak terpancar dari segelintir warga di sana. Tiga hari jelang hari Kemerdekaan RI, "kemerdekaan" mereka justru direnggut setelah masjid tempat mereka biasa beribadah disegel.
Ya, mereka adalah komunitas penganut Ahmadiyah. Di Indonesia mereka biasa disebut sebagai jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
***
Dari sejumlah catatan, diskriminasi yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia memang menjadi isu yang tak berujung. Sejumlah aksi persekusi, tekanan kerap dirasakan oleh para jemaah Ahmadiyah di beberapa daerah.
Salah satunya baru saja dialami para JAI di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kemerdekaan mereka untuk beribadah pupus sudah, setelah ada upaya penyegelan paksa terhadap Masjid Miftahul Huda, tempat ibadah yang sudah mereka bangun sejak 2005 silam.
Usaha untuk mengekang kebebasan mereka beribadah diduga dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Mereka diduga yang tidak senang dengan keberadaan komunitas penganut Ahmadiyah di Sintang.
Bahkan, upaya persekusi itu diduga mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat, setelah mendapatkan tekanan dari kelompok tersebut.
Baca Juga: Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dikecam
Pemerintah daerah sebagai bagian dari negara yang seharusnya memberikan perlindungan dan kebebasan bagi masyarakatnya untuk beribadah, malah diduga menjadi bagian kelompok yang merampas hak kemerdekaan beribadah itu.
Padahal, jika merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada pasal 28 E ayat 1 dengan jelas disebutkan, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,".
Kemudian pada pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Serta diperkuat dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui, bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Kemudian pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 diperkuat lagi, bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Kabar Persekusi
Kabar persekusi itu Suara.com dapatkan dari Yendra Budiana, penganut aliran Ahmadiyah di Jakarta, sekaligus Juru Bicara dan Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kami menemuinya di kantornya, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayaran, di bilangan Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu (18/8/2021) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuh Satu Keluarga di Sintang Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Banjir Sintang Rendam 4 Kecamatan, Tinggi Air Capai 2 Meter
-
Soal Beda Data Kematian Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Kadinkes Kalbar
-
Viral Beda Data Kematian Covid-19 di Kalimantan Barat, Publik Bertanya-tanya
-
Kuliner Khas Sintang Wajib Dicoba, Talas Asen hingga Kue Lapis Salju
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
-
Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan