Suara.com - Tiga hari jelang tanggal 17 Agustus 2021, sebagian besar warga Indonesia tengah bersiap menyambut hari kemerdekaan. Aman di bilang, warga Indonesia tengah bersiap menyambut hajatan tahunan, menanti momen detik-detik Proklamasi oleh Bung Karno 76 tahun silam.
Di hari yang sama, 14 Agustus 2021, melintas jauh di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, muka-muka ciut tampak terpancar dari segelintir warga di sana. Tiga hari jelang hari Kemerdekaan RI, "kemerdekaan" mereka justru direnggut setelah masjid tempat mereka biasa beribadah disegel.
Ya, mereka adalah komunitas penganut Ahmadiyah. Di Indonesia mereka biasa disebut sebagai jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
***
Dari sejumlah catatan, diskriminasi yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia memang menjadi isu yang tak berujung. Sejumlah aksi persekusi, tekanan kerap dirasakan oleh para jemaah Ahmadiyah di beberapa daerah.
Salah satunya baru saja dialami para JAI di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kemerdekaan mereka untuk beribadah pupus sudah, setelah ada upaya penyegelan paksa terhadap Masjid Miftahul Huda, tempat ibadah yang sudah mereka bangun sejak 2005 silam.
Usaha untuk mengekang kebebasan mereka beribadah diduga dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Mereka diduga yang tidak senang dengan keberadaan komunitas penganut Ahmadiyah di Sintang.
Bahkan, upaya persekusi itu diduga mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat, setelah mendapatkan tekanan dari kelompok tersebut.
Baca Juga: Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dikecam
Pemerintah daerah sebagai bagian dari negara yang seharusnya memberikan perlindungan dan kebebasan bagi masyarakatnya untuk beribadah, malah diduga menjadi bagian kelompok yang merampas hak kemerdekaan beribadah itu.
Padahal, jika merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada pasal 28 E ayat 1 dengan jelas disebutkan, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,".
Kemudian pada pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Serta diperkuat dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui, bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Kemudian pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 diperkuat lagi, bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Kabar Persekusi
Kabar persekusi itu Suara.com dapatkan dari Yendra Budiana, penganut aliran Ahmadiyah di Jakarta, sekaligus Juru Bicara dan Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kami menemuinya di kantornya, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayaran, di bilangan Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu (18/8/2021) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuh Satu Keluarga di Sintang Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Banjir Sintang Rendam 4 Kecamatan, Tinggi Air Capai 2 Meter
-
Soal Beda Data Kematian Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Kadinkes Kalbar
-
Viral Beda Data Kematian Covid-19 di Kalimantan Barat, Publik Bertanya-tanya
-
Kuliner Khas Sintang Wajib Dicoba, Talas Asen hingga Kue Lapis Salju
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut