Suara.com - Tiga hari jelang tanggal 17 Agustus 2021, sebagian besar warga Indonesia tengah bersiap menyambut hari kemerdekaan. Aman di bilang, warga Indonesia tengah bersiap menyambut hajatan tahunan, menanti momen detik-detik Proklamasi oleh Bung Karno 76 tahun silam.
Di hari yang sama, 14 Agustus 2021, melintas jauh di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, muka-muka ciut tampak terpancar dari segelintir warga di sana. Tiga hari jelang hari Kemerdekaan RI, "kemerdekaan" mereka justru direnggut setelah masjid tempat mereka biasa beribadah disegel.
Ya, mereka adalah komunitas penganut Ahmadiyah. Di Indonesia mereka biasa disebut sebagai jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
***
Dari sejumlah catatan, diskriminasi yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia memang menjadi isu yang tak berujung. Sejumlah aksi persekusi, tekanan kerap dirasakan oleh para jemaah Ahmadiyah di beberapa daerah.
Salah satunya baru saja dialami para JAI di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Kemerdekaan mereka untuk beribadah pupus sudah, setelah ada upaya penyegelan paksa terhadap Masjid Miftahul Huda, tempat ibadah yang sudah mereka bangun sejak 2005 silam.
Usaha untuk mengekang kebebasan mereka beribadah diduga dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Mereka diduga yang tidak senang dengan keberadaan komunitas penganut Ahmadiyah di Sintang.
Bahkan, upaya persekusi itu diduga mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat, setelah mendapatkan tekanan dari kelompok tersebut.
Baca Juga: Hentikan Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Bupati Garut Dikecam
Pemerintah daerah sebagai bagian dari negara yang seharusnya memberikan perlindungan dan kebebasan bagi masyarakatnya untuk beribadah, malah diduga menjadi bagian kelompok yang merampas hak kemerdekaan beribadah itu.
Padahal, jika merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya pada pasal 28 E ayat 1 dengan jelas disebutkan, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali,".
Kemudian pada pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Serta diperkuat dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui, bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Kemudian pada Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 diperkuat lagi, bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Kabar Persekusi
Kabar persekusi itu Suara.com dapatkan dari Yendra Budiana, penganut aliran Ahmadiyah di Jakarta, sekaligus Juru Bicara dan Sekretaris Pers Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kami menemuinya di kantornya, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pelayaran, di bilangan Kuningan Jakarta Selatan pada Rabu (18/8/2021) kemarin.
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuh Satu Keluarga di Sintang Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Banjir Sintang Rendam 4 Kecamatan, Tinggi Air Capai 2 Meter
-
Soal Beda Data Kematian Covid-19, Ini Penjelasan Lengkap Kadinkes Kalbar
-
Viral Beda Data Kematian Covid-19 di Kalimantan Barat, Publik Bertanya-tanya
-
Kuliner Khas Sintang Wajib Dicoba, Talas Asen hingga Kue Lapis Salju
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD