Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya intervensi tersangka Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, dalam pemeriksaan wajib pajak tiga perusahaan yang berujung rasuah.
Tiga perusahaan yang diduga diintervensi Angin yakni, PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Indonesia dan PT Jhonlin Baratama.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa PNS DJP bernama Atik Jauhari.
"Atik Jauhari (PNS DJP) didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan DR ( Dandan Ramdani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri dikonfirmasi, Kamis (19\8\2021).
Selain Atik, penyidik antirasuah juga telah memeriksa Aulia Imran selaku Konsultan Pajak. Ia dicecar mengenai adanya manipulasi proses perhitungan pajak PT GMP.
"Aulia Imran didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga di manipulatif," katanya.
Sebelumnya, KPK baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dandan Ramdani.
Dandan dan Angin dijerat oleh KPK sebagai tersangka yang memiliki peran sebagai penerima suap.
Sedangkan pemberi suap yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Atik Jauhari Terkait Kasus Pajak Angin Prayitno
Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dan dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pertama, Januari dan Februari 2018 mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.
Kemudian, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.
"Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pengamat: Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel