Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen. Menanggapi itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta hal tersebut dimaklumi.
Dasco beralasan bahwa aktivitas anggota DPR mengalami keterbatasan akibat pandemi. Karena keterbatasan aktivitas itu yang kemudian membuat hampir separuh dari total keseluruhan anggota DPR belum melaporkan LHKPN.
"Memang masa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Kendati begitu selaku pimpinan, Dasco mengatakan pihaknya bakal memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk segera melaporkan LHKPN mereka ke KPK. Namun Dasco mengatakan pimpinan tidak memberikan batas akhir untuk melapor.
"Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang per orang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka," ujar Dasco.
Kepatuhan Anggota DPR Cuma 55 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada semester pertama tahun 2021, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Anggota DPR RI hanya sebesar 55 persen.
Jumlah tersebut jauh menurun dibanding pada tahun 2020 yang jumlah pelapornya berada di angka 100 persen.
"Untuk legislatif ternyata menurun drastis. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18\8\2021).
Baca Juga: Dengarkan Keluhan Guru Inpassing, DPR: Mereka Ujung Tombak Negara
Menurutnya, pada tahun 2020 lalu, KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD melaporkan harta kekayaan anggotanya yang mencapai 100 persen.
"Padahal, kemarin dua-duanya sudah 100 persen, kami amat senang. Terima kasih untuk 100 persennya,"ucapnya.
Pahala menyebut, pada tahun 2020 pencapaian 100 persen laporan harta kekayaan anggota legislatif, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan calon wakil rakyat mencantumkan harta kekayaan ke KPK sebagai syarat maju pemilu.
Maka itu, ia berharap anggota DPR maupun DPRD dapat kembali taat dalam pelaporan harta kekayaan.
"Tapi, PR kita di mana 55 persen dan 90 persen, bisa naik ke 100 persen," katanya.
Diketahui, hingga 30 Juni 2021 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31 persen.
Berita Terkait
-
Ketua DPR Minta Fraksi Beri Masukan Komprehensif RUU APBN 2022 demi Rakyat
-
Dengarkan Keluhan Guru Inpassing, DPR: Mereka Ujung Tombak Negara
-
Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tahun 2021 Cuma 55 Persen, KPK: Padahal Tahun Lalu 100 Persen
-
KPK Sebut Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Menurun, Hanya 55 Persen
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang