Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis bahwa majelis hakim mengabulkan seluruh tntutan Jaksa KPK dalam memberikan putusan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Corona.
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Ali menjelaskan bahwa majelis hakim nantinya tentu akan mempertimbangkan seluruh analisa yuridis Jaksa KPK. Sehingga, dapat memberikan hukuman terhadap Juliari.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tutup Ali.
Juliari akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, hari ini.
Dituntut 11 Tahun Penjara
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari dihukum 11 tahun penjara. Denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun. Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Digugat Gara-gara Setop Usut Keterlibatan King Maker Kasus Djoko Tjandra
"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.
Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum.
Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Digugat Gara-gara Setop Usut Keterlibatan King Maker Kasus Djoko Tjandra
-
Tujuh Napi Koruptor Masuk Kriteria untuk Dilibatkan ke Program Antikorupsi KPK
-
Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
KPK Berencana Gandeng Napi Koruptor untuk Penyuluhan Anti Korupsi, Pengamat: Mati Ketawa
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno