Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut berkomentar terkait eks Mensos Juliari Batubara yang akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020.
Aziz menyampaikan, bahwa dirinya tak mempunyai harapan terkait putusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Juliari hari ini. Ia menyinggung soal keadilan di Indonesia sudah mati.
"Keadilan di negeri ini kami anggap sudah selesai. Enggak ada harapan (vonis Juliari)," kata Aziz saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Ia kemudian membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan kasus korupsi yang dilakukan Juliari tersebut. Terutama soal tuntutan yang diterima.
"Prokes ada yang dituntut sampai 6 tahun dan macam-macam tuntutan sementara korupsi yang jelas merugikan rakyat dan negara bahkan di saat pandemi, di mana itu hukumannya mati malah diperlakukan begitu, maka jelas surga koruptor dan neraka bagi pencari keadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, jika vonis hakim nanti kurang memuaskan terhadap Juliari. Maka menurutnya, hidup di dunia akhirat tidak akan tenang.
"Biarlah kenikmatan saat ini milik para koruptor dan orang-orang zalim, nanti kelak kami tagih kepada Allah kelakuan mereka semua itu dunia akhirat tidak akan tenang mereka," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang putusan terhadap Juliari sendiri rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (23/8/2021).
Dituntut 11 Tahun Bui
Baca Juga: Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup
-
Juliari Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Tuntutan 11 Tahun Penjara Dikabulkan Hakim
-
Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN