Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut berkomentar terkait eks Mensos Juliari Batubara yang akan divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020.
Aziz menyampaikan, bahwa dirinya tak mempunyai harapan terkait putusan yang akan dijatuhkan hakim kepada Juliari hari ini. Ia menyinggung soal keadilan di Indonesia sudah mati.
"Keadilan di negeri ini kami anggap sudah selesai. Enggak ada harapan (vonis Juliari)," kata Aziz saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Ia kemudian membandingkan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan kasus korupsi yang dilakukan Juliari tersebut. Terutama soal tuntutan yang diterima.
"Prokes ada yang dituntut sampai 6 tahun dan macam-macam tuntutan sementara korupsi yang jelas merugikan rakyat dan negara bahkan di saat pandemi, di mana itu hukumannya mati malah diperlakukan begitu, maka jelas surga koruptor dan neraka bagi pencari keadilan," tuturnya.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, jika vonis hakim nanti kurang memuaskan terhadap Juliari. Maka menurutnya, hidup di dunia akhirat tidak akan tenang.
"Biarlah kenikmatan saat ini milik para koruptor dan orang-orang zalim, nanti kelak kami tagih kepada Allah kelakuan mereka semua itu dunia akhirat tidak akan tenang mereka," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang putusan terhadap Juliari sendiri rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin (23/8/2021).
Dituntut 11 Tahun Bui
Baca Juga: Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos corona Se- Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.
Tag
Berita Terkait
-
Ungkap 'Dosa-dosa' Eks Mensos Juliari, ICW Desak Hakim Jatuhi Vonis Seumur Hidup
-
Juliari Bakal Divonis Hari Ini, KPK Yakin Tuntutan 11 Tahun Penjara Dikabulkan Hakim
-
Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, MAKI : Demi Keadilan dan Korban Kasus Bansos
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!