Suara.com - Lembaga survei Fixpoll mengeluarkan hasil survei terbarunya mengenai isu amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden. Hasilnya, sebanyak 57,5 persen responden tidak setuju dan sangat tidak setuju amandemen dilakukan agar presiden menjabat lebih dari 2 periode.
Survei dilakukan periode 16 sampai 27 Juli 2021 dengan 1.240 responden menggunakan metode multistage random sampling. Dengan margin of error 2,89 persen.
Direktur Eksekutif Fixpoll, Anas menjelaskan awalnya ia menyodorkan pertanyaan terhadap para responden dengan pertanyaan 'Apakah Ibu/Bapak Sangat Setuju/Setuju/Netral/Tidak Setuju/SangatTidak Setuju dengan rencana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar Presiden dapat menjabat lebih dari 2 Periode?'.
"Hasilnya sebanyak 57,5 persen tidak setuju dan sangat tidak setuju amandemen dilakukan agar presiden menjabat lebih dari 2 periode. Sementara 11,4 persen setuju dan sangat setuju. Untuk 12,6 persen responden menjawab tidak tahu atau tak menjawab," kata Anas dalam paparannya secara daring, Senin (23/8/2021).
Selain itu, Anas juga memaparkan banyak juga responden yang tidak setuju dengan amandemen untuk menambah masa jabatan presiden lebih dari 5 tahun. Hasilnya sebanyak 61 persen menyatakan tidak setuju amandemen dilakukan agar ditambah masa jabatan presiden.
"61 persen menjawab tidak setuju dan sangat tidak setuju masa jabatan presiden ditambah atau lebih 5 tahun. Hanya 7,9 persen yang menyatakan setuju dan sangat setuju dan 12,7 persen tidak menjawab atau tidak tahu," tuturnya.
Adapun dalam rilis survei ini turut dihadiri sejumlah politisi diantaranya seperti Politisi PDIP Junimart Girsang, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Politisi Gerindra Habiburolhman, Politisi PKS Kurniasih Mufida dan Politisi Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
UUD 1945 Bukan Kitab Suci
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Urgen, Bukan Prioritas saat Pandemi
Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
"UUD Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8).
Bamsoet juga menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman