Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik adanya arahan khusus dari tersangka Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani dalam kasus suap pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan.
Angin ketika itu menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan Dandan selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Ketiga perusahaan yang mendapat arahan khusus Angin dalam pemeriksaan pajak, yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT JB Jhonlin Baratama.
Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa saksi PNS DJP Wahyu Santoso untuk melengkapi berkas penyidikan Angin Prayitno.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemeriksaan pajak secara khusus karena arahan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dan tersangka DR (Dandan RAmdani) untuk wajib pajak PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (24\8\2021).
Sedangkan saksi Rianhur Sinarut selaku Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama dan A. Sunardi S pihak swasta ditelisik mengenai adanya penukaran valas untuk diserahkan kepada Angin Prayitno.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas untuk diberikan kepada tersangka APA (Angin Prayitno) dan kawan-kawan," ujarnya.
Angin Prayitno dan Dandan Ramdani sebagai penerima suap ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan pemberi suap, yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak, dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Uang suap pajak yang diterima Angin dan Dadan dalam rentan waktu 2016 sampai 2017, dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pajak, KPK Telisik Penerimaan Fasilitas Mewah ke Angin Praytino
Pertama, pada Januari dan Februari 2018 mencapai Rp15 miliar dari PT GMP. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.
Kemudian, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang dengan total komitmen sebesar Rp25 miliar, yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu pada pertengahan tahun 2018.
"Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru