Suara.com - Pemerintah Kota Ambon memperbarui kebijakan bagi warganya yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam sebagai salah satu syarat terbang di masa PPKM level 3.
Pelaku perjalanan yang akan masuk ke ibu kota provinsi Maluku dan memiliki KTP Ambon hanya melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
"Sementara tamu yang akan masuk ke kota Ambon dan bukan ber-KTP Ambon diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (24/8/2021).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat domestik sedangkan untuk pelaku perjalanan yang keluar Ambon maka mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah tujuan.
"Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan antar provinsi dan kabupaten kota di Maluku," ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan Pemkot Ambon menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No 17 2021 sesuai dengan InMendagri No 30 Tahun 2021 di antaranya penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali minimal sudah menerima vaksin dosis pertama. Jika sudah menerima vaksin dosis pertama, penumpang harus juga menunjukkan hasil PCR H-2.
Sementara, berbeda untuk yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen H-1. (Antara)
Baca Juga: Pengusaha Minta Anak-anak Dibolehkan Masuk Mall di Masa PPKM Level 3
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran