Suara.com - Pemerintah Kota Ambon memperbarui kebijakan bagi warganya yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam sebagai salah satu syarat terbang di masa PPKM level 3.
Pelaku perjalanan yang akan masuk ke ibu kota provinsi Maluku dan memiliki KTP Ambon hanya melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
"Sementara tamu yang akan masuk ke kota Ambon dan bukan ber-KTP Ambon diwajibkan melampirkan hasil negatif tes PCR," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (24/8/2021).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat domestik sedangkan untuk pelaku perjalanan yang keluar Ambon maka mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah tujuan.
"Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan antar provinsi dan kabupaten kota di Maluku," ujarnya.
Dikatakannya, kebijakan Pemkot Ambon menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No 17 2021 sesuai dengan InMendagri No 30 Tahun 2021 di antaranya penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali minimal sudah menerima vaksin dosis pertama. Jika sudah menerima vaksin dosis pertama, penumpang harus juga menunjukkan hasil PCR H-2.
Sementara, berbeda untuk yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen H-1. (Antara)
Baca Juga: Pengusaha Minta Anak-anak Dibolehkan Masuk Mall di Masa PPKM Level 3
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat