Suara.com - Viral video wanita yang membuat kreasi tas jinjing menggunakan bahan celana dalam. Ide kreatif itu kemudian viral di media sosial.
"Styling my underwear (It's new and unused lol) (Mendesain pakaian dalamku, -red)," tulis sang pemilik akun sebagai keterangan unggahan.
Kreasi itu direkam oleh sang pemilik akun dan diunggah melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam video yang diunggahnya di akun TikToknya, @putrisamboda, wanita tersebut membuat tas dari celana dalam. Namun, bahan celana dalam yang digunakan itu merupakan celana dalam yang masih baru dan belum pernah dipakai.
Hasil karya yang dibuat itu terlihat unik. Selain itu, sang pemilik akun juga pandai mencocok-cocokan pakaian sehingga ia terlihat tetap bergaya meski menggunakan tas berbahan celana dalam.
Video ini viral di kalangan warganet dan menuai beragam respon. Beberapa dari mereka memberikan kritikan untuk sang pemilik akun. Namun ada pula warganet yang mengapresiasi dan memberikan saran.
"Nggak gitu juga sih please," ujar warganet.
"Geli nggak sih," tambah yang lain.
"Hmm gimana yah kreatif sih tapi ah sudahlah," timpal lainnya.
Baca Juga: Presiden Tanzania Dikritik karena Sebut Pemain Bola Wanita Berdada Rata
"Nggak etis aja sih menurut gue," ucap warganet.
"Kalo diliat-liat fashion mba nya ini emang yang mengarah kesitu lho guys, paham nggak sih? wkwk kayak misalkan blazer mie, baju gambar tepung segitiga," tulis warganet.
"Keren banget bisa sekreatif ini, btw polos gitu agak awkward gak sih? Saran aku coba dikasih pernak-pernik dikit atau pin gitu biar kesannya nggak terlalu awkward," komentar warganet.
Sebelumnya, sempat viral bentuk tas bagaikan kursi kecil. Tas itu viral setelah dibagikan oleh pengguna Twitter bernama Lexi Brown lewat akun @lexilafleur pada 21 April 2021.
Tas berbentuk kursi itu merupakan keluaran merek fashion dan aksesoris asal New York, AREA. Tidak sembarangan, tas mungil tersebut dibuat berhias kristal di semua sudutnya sehingga harganya pun sangat mahal.
Di situs jual beli online Nordstrom, tas AREA Pave Chair dijual dengan harga USD 895 atau sekitar Rp 12,9 juta.
Berita Terkait
-
Presiden Tanzania Dikritik karena Sebut Pemain Bola Wanita Berdada Rata
-
Haru, Viral Video Ayah Genggam Erat Tangan Putrinya di Hari Lamaran
-
Hanya Karena Pakai Cincin Semalaman, Perempuan Ini Alami Kejadian Mengerikan
-
Hapus Coretan "Tuhan Mau Kami Gambar", Plt Lurah Karet Kuningan: Jangan Ditunda-tunda
-
Bapak Ngaku Dulunya Direbutin Banyak Cewek, Potret Jadulnya Jadi Sorotan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik