Pada masa pandemi Covid-19 juga masih banyak perusahaan atau pabrik yang melanggar kapasitas pekerja yang masuk. Sebab, guna mengurai penyebaran virus corona, pemerintah memberi batas jumlah pekerja yang bekerja dari kantor.
Nyatanya, lanjut Asfinawati, masih banyak temuan perusahaan yang masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor atau pabrik. Parahnya, sebagian besar buruh yang diwajibkan bekerja di pabrik atau kantor adalah sektor perempuan.
"Harusnya cuma masuk 25 atau 50 persen, tapi sebetulnya buruh yang disuruh masuk lebih dari itu dan perempuan di sini merasa tidak punya daya tawar yang cukup," jelas Asfinawati.
Daya tawar yang dimaksud adalah ihwal jabatan di sebuah perusahaan atau pabrik di tempat pekerjaan. Di sektor manufaktur -- khususnya tekstil dan sepatu -- kebanyakan buruh perempuan bekerja di sektor produksi, bukan managemen.
"Jadi daya tawar mereka cukup rendah, apalagi situasi pandemi dan ini sebetulnya semacam kutukan bawaan dari tipologi sektor manufaktur Indonesia yang pekerjaan tertentu lebih banyak perempuannya dan biasanya upah sektoralnya rendah, seperti sektor garmen," papar Asfinawati.
YLBHI bersama LBH Jakarta sebenarnya sudah membuka pos pengaduan sejak pandemi Covid-19 menghajar Indonesia, yakni tahun 2020. Pos pengaduan itu berkaitan dengan buruh perempuan yang di PHK atau dirumahkan tanpa upah.
Hanya saja, lanjut Asfinawati, tidak ada satupun buruh yang melapor ke pos pengaduan tersebut. Setelah berbicara pada para perempuan, khususnya sektor miskin kota, Asfinawati mendapat fakta yang mencengangkan.
"Saya tidak beli pulsa lagi Mbak, buat makan saja sulit," kata Asfinawati menirukan buruh perempuan yang ia temui.
Asfinawati mahfum jika akses bantuan hukum menjadi hambatan bagi para buruh perempuan. Bahkan hal itu berganda, bagaimana seorang buruh perempuan dapat membela kasusnya.
Baca Juga: Jarang jadi Isu Demonstrasi, Buruh KSBSI: Kaum Perempuan Bersuaralah!
"Ketika kami ubah dari email ke telepon, itu angkanya sedikit yang melapor, sedangkan, kami punya keterbatasan untuk menjangkau," tutup dia.
Berita Terkait
-
Jarang jadi Isu Demonstrasi, Buruh KSBSI: Kaum Perempuan Bersuaralah!
-
Kunjungi Purbalingga, Kapolda Jateng Minta Buruh Taat Prokes Meski Sudah Divaksin
-
Utamakan Perlindungan Buruh, LKS Tripartit Nasional Dukung Pemerintah Atasi Dampak Pandemi
-
Buruh Se-Soloraya Jalani Vaksinasi Covid-19, Kapolri: Bertahap Akan Terus Kami Tambah
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar