Suara.com - Dalam situasi pandemi wabah Covid-19, pekerja di sektor perempuan kerap -- barangkali sering -- berada dalam situasi yang serba tidak menentu. Meski hantu bernama Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menyasar siapa saja, tapi ada hal-hal yang kemudian merugikan sektor buruh -- khususnya buruh perempuan.
Direktur YLBHI, Asfinawati dalam diskusi virtual bertajuk "Pekerja Perempuan di Tengah Krisis dan Perubahan Teknologi" menyatakan, ada beberapa hal yang sangat merugikan buruh perempuan. Ihwal PHK, buruh perempuan kerap menjadi pihak yang lebih dulu terkena kebijakan tersebut.
Ada sejumlah alasan yang dihimpun oleh YLBHI bersama LBH Jakarta. Salah satunya, perempuan dianggap bukan penopang keluarga -- sehingga kerap menjadi pihak yang lebih dulu terkena PHK.
"Ada buruh perempuan yang didahulukan, bahkan dia merasa didahulukan diberhentikan daripada buruh laki-laki dengan alasan perempuan tidak akan menolak dan kedua dia bukan penopang utama keluarga," kata Asfinawati, Selasa (24/8/2021).
Asfinawati menyatakan, hal itu berakar dari adanya Undang-Undang Perkawinan yang salah satu poinnya berbicara soal perempuan adalah ibu rumah tangga. Artinya, apa yang terjadi pada perempuan di sektor pekerjaam tidak terlepas dari adanya Undang-Undang tersebut.
"Itu sebetulnya berakar dari UU Perkawinan yang mengatakan perempuan adalah ibu rumah tangga. Apa yang terjadi di dunia kerja punya kaitan dengan UU Perkawinan," jelas dia.
Pekerja Rumahan
Pandemi Covid-19 memaksa sebagian buruh -- khususnya perempuan -- menjadi pekerja rumahan alias bekerja dari rumah. Seolah-olah, kata Asfinawati, hal itu berlaku umum dan seakan-akan mengharuskan kaum buruh bisa menjadi pekerja rumahan.
Merujuk pada data yang dihimpun YLBHI dan LBH Jakarta, sebagian besar buruh yang menjadi pekerja rumahan adalah perempuan. Bagi Asfinawati, hal itu adalah masalah soal keamanan kepastian kerja dan juga hak-hak yang layak.
Baca Juga: Jarang jadi Isu Demonstrasi, Buruh KSBSI: Kaum Perempuan Bersuaralah!
Sebagai contoh, dalam konteks pekerja rumahan, buruh harus membawa pekerjaannya ke rumah. Artinya, ada ongkos lebih yang harus dikeluarkan, yakni listrik, air dan sebagainya.
Dengan kata lain, buruh justru mensubsidi perusahaan untuk keperluan produksi. Sebab, selama ini banyak perusahaan yang tidak memikirkan hal tersebut.
"Listrik, air, itu tidak disediakan perusahaan dan mereka yang sebetulnya memberikan subsidi untuk hal-hal ongkos produksi itu," beber Asfinawati.
Soal kontrak kerja, lanjut Asfinawati, buruh perempuan mempunyai masalah yang lebih rumit. Contohnya, ketika disodori kontrak kerja, banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya berjanji untuk tidak menikah bahkan hamil.
Asfinawati menilai, hal itu sangat jelas berhubungan dengan hak untuk bereproduksi. Apalagi, dalam Omnibus Law - Cipta Kerja, cuti untuk hamil waktunya juga hanya sebentar.
"Mereka -- buruh perempuan -- biasanya disodori kontrak untuk berjanji tidak menikah dan atau tidak hamil. Ini ada irisan lagi dengan hak reproduksi perempuan. Pasti mikirnya rugi ya perusahaan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Jarang jadi Isu Demonstrasi, Buruh KSBSI: Kaum Perempuan Bersuaralah!
-
Kunjungi Purbalingga, Kapolda Jateng Minta Buruh Taat Prokes Meski Sudah Divaksin
-
Utamakan Perlindungan Buruh, LKS Tripartit Nasional Dukung Pemerintah Atasi Dampak Pandemi
-
Buruh Se-Soloraya Jalani Vaksinasi Covid-19, Kapolri: Bertahap Akan Terus Kami Tambah
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk
-
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS
-
Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden