Suara.com - Dalam situasi pandemi wabah Covid-19, pekerja di sektor perempuan kerap -- barangkali sering -- berada dalam situasi yang serba tidak menentu. Meski hantu bernama Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa menyasar siapa saja, tapi ada hal-hal yang kemudian merugikan sektor buruh -- khususnya buruh perempuan.
Direktur YLBHI, Asfinawati dalam diskusi virtual bertajuk "Pekerja Perempuan di Tengah Krisis dan Perubahan Teknologi" menyatakan, ada beberapa hal yang sangat merugikan buruh perempuan. Ihwal PHK, buruh perempuan kerap menjadi pihak yang lebih dulu terkena kebijakan tersebut.
Ada sejumlah alasan yang dihimpun oleh YLBHI bersama LBH Jakarta. Salah satunya, perempuan dianggap bukan penopang keluarga -- sehingga kerap menjadi pihak yang lebih dulu terkena PHK.
"Ada buruh perempuan yang didahulukan, bahkan dia merasa didahulukan diberhentikan daripada buruh laki-laki dengan alasan perempuan tidak akan menolak dan kedua dia bukan penopang utama keluarga," kata Asfinawati, Selasa (24/8/2021).
Asfinawati menyatakan, hal itu berakar dari adanya Undang-Undang Perkawinan yang salah satu poinnya berbicara soal perempuan adalah ibu rumah tangga. Artinya, apa yang terjadi pada perempuan di sektor pekerjaam tidak terlepas dari adanya Undang-Undang tersebut.
"Itu sebetulnya berakar dari UU Perkawinan yang mengatakan perempuan adalah ibu rumah tangga. Apa yang terjadi di dunia kerja punya kaitan dengan UU Perkawinan," jelas dia.
Pekerja Rumahan
Pandemi Covid-19 memaksa sebagian buruh -- khususnya perempuan -- menjadi pekerja rumahan alias bekerja dari rumah. Seolah-olah, kata Asfinawati, hal itu berlaku umum dan seakan-akan mengharuskan kaum buruh bisa menjadi pekerja rumahan.
Merujuk pada data yang dihimpun YLBHI dan LBH Jakarta, sebagian besar buruh yang menjadi pekerja rumahan adalah perempuan. Bagi Asfinawati, hal itu adalah masalah soal keamanan kepastian kerja dan juga hak-hak yang layak.
Baca Juga: Jarang jadi Isu Demonstrasi, Buruh KSBSI: Kaum Perempuan Bersuaralah!
Sebagai contoh, dalam konteks pekerja rumahan, buruh harus membawa pekerjaannya ke rumah. Artinya, ada ongkos lebih yang harus dikeluarkan, yakni listrik, air dan sebagainya.
Dengan kata lain, buruh justru mensubsidi perusahaan untuk keperluan produksi. Sebab, selama ini banyak perusahaan yang tidak memikirkan hal tersebut.
"Listrik, air, itu tidak disediakan perusahaan dan mereka yang sebetulnya memberikan subsidi untuk hal-hal ongkos produksi itu," beber Asfinawati.
Soal kontrak kerja, lanjut Asfinawati, buruh perempuan mempunyai masalah yang lebih rumit. Contohnya, ketika disodori kontrak kerja, banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya berjanji untuk tidak menikah bahkan hamil.
Asfinawati menilai, hal itu sangat jelas berhubungan dengan hak untuk bereproduksi. Apalagi, dalam Omnibus Law - Cipta Kerja, cuti untuk hamil waktunya juga hanya sebentar.
"Mereka -- buruh perempuan -- biasanya disodori kontrak untuk berjanji tidak menikah dan atau tidak hamil. Ini ada irisan lagi dengan hak reproduksi perempuan. Pasti mikirnya rugi ya perusahaan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Jarang jadi Isu Demonstrasi, Buruh KSBSI: Kaum Perempuan Bersuaralah!
-
Kunjungi Purbalingga, Kapolda Jateng Minta Buruh Taat Prokes Meski Sudah Divaksin
-
Utamakan Perlindungan Buruh, LKS Tripartit Nasional Dukung Pemerintah Atasi Dampak Pandemi
-
Buruh Se-Soloraya Jalani Vaksinasi Covid-19, Kapolri: Bertahap Akan Terus Kami Tambah
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026