Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Hakim Muhammad Damis. Keputusan Muhammad Damis ini mengundang pro dan kontra. Agar lebih kenal, berikut profil Muhammad Damis.
Perlu diketahui, Juliari Batubara terbukti terlibat korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek tahun 2020. Selain penjara 12 tahun, ia pun harus mengganti rugi sebanyak Rp 14,5 miliar, bayar denda sebanyak Rp500 juta, dan tak boleh duduk dalam jabatan publik selama empat tahun.
Kini, masyarakat jadi ingin tahu sosok sebenarnya siapa Hakim Muhammad Damis yang memberikan vonis Juliari. Tak perlu bertele-tele, berikut ini profil Muhammad Damis.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Muhammad Damis adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjabat sejak tahun 2020. Pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Harta kekayaan Muhammad Damis tercatat sebagai berikut:
- Pada saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada 2009, Damis tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 153,8 juta.
- Pada 2020 harta kekayaan meningkat dan total senilai Rp 1,7 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas:
- Tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar. Total nilai harta berupa tanah itu sebesar Rp 1,17 miliar.
- Kendaraan sepeda motor Yamaha dan Suzuki senilai Rp 154 juta.
- Harga bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta.
- Harta berupa kas dan setara kas dengan total nilai sebesar Rp 350,9 juta.
Pimpin sidang kasus korupsi Pinangki
Baca Juga: Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun
Tidak hanya Juliari Batubara yang mewarnai pengalaman karier Muhammad Damis sebagai hakim. Namun kasus korupsi yang menjerat Pinangki juga mewarnai profil Muhammad Damis dalam karirnya.
Muhammad Damis merupakan pemimpin sidang kasus korupsi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki divonis enam tahun lebih berat dari tuntutan jaksa KPK menjadi 10 tahun penjara oleh Muhammad Damis.
Pembacaan putusan terhadap Juliari Batubara
Sebagai tambahan informasi, begini pembacaan putusan Muhammad Damis terhadap koruptor Juliari Batubara.
1. Vonis 12 tahun penjara
Juliari Batubara divonis penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya yaitu Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso. Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Juliari Batubara terbukti menerima fee dari para vendor bansos dengan rincian sebagai berikut:
- Dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1,289 miliar
- Dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,950 miliar
- Dari sejumlah vendor bansos lain total mencapai Rp29,252 miliar
- Total suap yang diterimanya sebesar Rp 32.482.000.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar