Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Hakim Muhammad Damis. Keputusan Muhammad Damis ini mengundang pro dan kontra. Agar lebih kenal, berikut profil Muhammad Damis.
Perlu diketahui, Juliari Batubara terbukti terlibat korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek tahun 2020. Selain penjara 12 tahun, ia pun harus mengganti rugi sebanyak Rp 14,5 miliar, bayar denda sebanyak Rp500 juta, dan tak boleh duduk dalam jabatan publik selama empat tahun.
Kini, masyarakat jadi ingin tahu sosok sebenarnya siapa Hakim Muhammad Damis yang memberikan vonis Juliari. Tak perlu bertele-tele, berikut ini profil Muhammad Damis.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Muhammad Damis adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjabat sejak tahun 2020. Pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Harta kekayaan Muhammad Damis tercatat sebagai berikut:
- Pada saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada 2009, Damis tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 153,8 juta.
- Pada 2020 harta kekayaan meningkat dan total senilai Rp 1,7 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas:
- Tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar. Total nilai harta berupa tanah itu sebesar Rp 1,17 miliar.
- Kendaraan sepeda motor Yamaha dan Suzuki senilai Rp 154 juta.
- Harga bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta.
- Harta berupa kas dan setara kas dengan total nilai sebesar Rp 350,9 juta.
Pimpin sidang kasus korupsi Pinangki
Baca Juga: Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun
Tidak hanya Juliari Batubara yang mewarnai pengalaman karier Muhammad Damis sebagai hakim. Namun kasus korupsi yang menjerat Pinangki juga mewarnai profil Muhammad Damis dalam karirnya.
Muhammad Damis merupakan pemimpin sidang kasus korupsi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki divonis enam tahun lebih berat dari tuntutan jaksa KPK menjadi 10 tahun penjara oleh Muhammad Damis.
Pembacaan putusan terhadap Juliari Batubara
Sebagai tambahan informasi, begini pembacaan putusan Muhammad Damis terhadap koruptor Juliari Batubara.
1. Vonis 12 tahun penjara
Juliari Batubara divonis penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya yaitu Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso. Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Juliari Batubara terbukti menerima fee dari para vendor bansos dengan rincian sebagai berikut:
- Dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1,289 miliar
- Dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,950 miliar
- Dari sejumlah vendor bansos lain total mencapai Rp29,252 miliar
- Total suap yang diterimanya sebesar Rp 32.482.000.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India