Suara.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Hakim Muhammad Damis. Keputusan Muhammad Damis ini mengundang pro dan kontra. Agar lebih kenal, berikut profil Muhammad Damis.
Perlu diketahui, Juliari Batubara terbukti terlibat korupsi pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 Jabodetabek tahun 2020. Selain penjara 12 tahun, ia pun harus mengganti rugi sebanyak Rp 14,5 miliar, bayar denda sebanyak Rp500 juta, dan tak boleh duduk dalam jabatan publik selama empat tahun.
Kini, masyarakat jadi ingin tahu sosok sebenarnya siapa Hakim Muhammad Damis yang memberikan vonis Juliari. Tak perlu bertele-tele, berikut ini profil Muhammad Damis.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Muhammad Damis adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjabat sejak tahun 2020. Pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Harta kekayaan Muhammad Damis tercatat sebagai berikut:
- Pada saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada 2009, Damis tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp 153,8 juta.
- Pada 2020 harta kekayaan meningkat dan total senilai Rp 1,7 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas:
- Tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar. Total nilai harta berupa tanah itu sebesar Rp 1,17 miliar.
- Kendaraan sepeda motor Yamaha dan Suzuki senilai Rp 154 juta.
- Harga bergerak lainnya senilai Rp116,9 juta.
- Harta berupa kas dan setara kas dengan total nilai sebesar Rp 350,9 juta.
Pimpin sidang kasus korupsi Pinangki
Baca Juga: Naik Drastis! Segini Kekayaan Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun
Tidak hanya Juliari Batubara yang mewarnai pengalaman karier Muhammad Damis sebagai hakim. Namun kasus korupsi yang menjerat Pinangki juga mewarnai profil Muhammad Damis dalam karirnya.
Muhammad Damis merupakan pemimpin sidang kasus korupsi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki divonis enam tahun lebih berat dari tuntutan jaksa KPK menjadi 10 tahun penjara oleh Muhammad Damis.
Pembacaan putusan terhadap Juliari Batubara
Sebagai tambahan informasi, begini pembacaan putusan Muhammad Damis terhadap koruptor Juliari Batubara.
1. Vonis 12 tahun penjara
Juliari Batubara divonis penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya yaitu Adi Wahyono dan Matheus Djoko Santoso. Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Juliari Batubara terbukti menerima fee dari para vendor bansos dengan rincian sebagai berikut:
- Dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1,289 miliar
- Dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,950 miliar
- Dari sejumlah vendor bansos lain total mencapai Rp29,252 miliar
- Total suap yang diterimanya sebesar Rp 32.482.000.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia