Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari sejumlah perkara korupsi senilai Rp171,99 miliar pada semester satu tahun 2021.
"Total uang negara yang dikembalikan KPK (asset recovery) melalui fungsi ini mencapai Rp171,99 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers daring di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Karyoto menyebut KPK uang yang dikembalikan kepada negara berasal dari para koruptor yang telah divonis majelis hakim pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK mengembalikan uang negara melalui denda, uang pengganti dan rampasan," ujarnya.
Adapun rincian uang Rp171,99 Miliar yang telah dikembalikan ke negara diantaranya, yakni Rp73,72 miliar berasal dari pendapatan uang sitaan hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, serta uang pengganti.
"Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU. Dan Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah," tutur Karyoto
Karyoto menyatakan, KPK akan terus berupaya melacak aset para koruptor agar dapat dikembalikan kepada negara.
"Termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Telisik Arahan Khusus Angin Prayitno Terkait 3 Perusahaan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana