Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji penerapan sanksi tilang terhadap pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat ini, para pengendara roda empat yang melanggar aturan tersebut hanya dikenakan sanksi putar balik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan jika hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Sambodo menjelaskan sanksi tilang akan merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi; setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Setelah hasil kajian ini matang dan memutuskan akan diterapkannya sanksi tilang, Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang sejumlah rambu di titik-titik kawasan ganjil-genap.
"Mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," jelasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta resmi memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap selama masa PPKM Level 3. Kebijakan ini diperpanjang sejak 26 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini diberlakukan hanya di tiga kawasan yang meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said sajak pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Diperiksa Polisi 6 Jam, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi 6 Jam, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan
-
Soal Laporan Dugaan Penghinaan, Polda Metro Panggil Ayu Ting Ting Kamis
-
David NOAH Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan 1,1 Miliar
-
PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin
-
PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?