Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji penerapan sanksi tilang terhadap pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat ini, para pengendara roda empat yang melanggar aturan tersebut hanya dikenakan sanksi putar balik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan jika hasil kajian tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji besama, apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan dua-duanya (putar balik dan tilang)," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Sambodo menjelaskan sanksi tilang akan merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi; setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Setelah hasil kajian ini matang dan memutuskan akan diterapkannya sanksi tilang, Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memasang sejumlah rambu di titik-titik kawasan ganjil-genap.
"Mungkin dia menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," jelasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dishub DKI Jakarta resmi memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap selama masa PPKM Level 3. Kebijakan ini diperpanjang sejak 26 hingga 30 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini diberlakukan hanya di tiga kawasan yang meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said sajak pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Diperiksa Polisi 6 Jam, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi 6 Jam, David NOAH Dicecar 31 Pertanyaan
-
Soal Laporan Dugaan Penghinaan, Polda Metro Panggil Ayu Ting Ting Kamis
-
David NOAH Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan 1,1 Miliar
-
PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Larang Warga Bersepeda di Sudirman-Thamrin
-
PPKM Level 3: Dikurangi, Ini 3 Titik Lokasi Ganjil Genap di Jakarta
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan