Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa pesepeda dilarang melintas di kawasan Sudirman-Thamrin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Larangan tersebut diberlakukan guna menekan angka mobilitas warga di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Bersepeda juga belum boleh melewati jalur tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/6/2021).
Menurut Yusri, menekan angka mobilitas warga merupakan kunci utama untuk menurunkan angka kasus positif Covid-19.
Perpanjang Aturan Gage
Selain melarang aktivitas pesepeda, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga melakukan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap.
"Pemberlakuan gage ini yang perlu jadi edukasi masyarakat bahwa kunci utama bagaimana mengurangi mobilitas,” ujar Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan kebijakan ganjil-genap diperpanjang sejak 26 hingga 30 Agustus 2021. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB di tiga kawasan.
"Gage yang tadinya di delapan kawasan, untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30, kami akan berlakukan jadi tiga kawasan; Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said," pungkas Sambodo. (Aulia Ivanka Rahmana)
Baca Juga: Alasan Jakarta Lama Terapkan PPKM Level 4, Wagub DKI: COVID-19 Daerah Penyangga Tinggi
Berita Terkait
-
Alasan Jakarta Lama Terapkan PPKM Level 4, Wagub DKI: COVID-19 Daerah Penyangga Tinggi
-
Perpanjangan PPKM Level 4 Balikpapan, Ini Aturan Terbaru Kegiatan Belajar Mengajar
-
Aturan PPKM Baru Mulai Diberlakukan, Pelaku Usaha Kuliner Batam Mulai Berbenah
-
Kriteria dan Daerah PPKM Level 3, PPKM Diperpanjang 30 Agustus 2021
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran