Suara.com - Penurunan status PPKM ke level 3 membuat pemerintah DKI Jakarta memperlonggar aturan di sejumlah sektor. Salah satunya aktivitas makan dan minum di tempat umum.
Sebelumnya batas menyantap makanan di restoran atau warteg hanya boleh 20 menit, kekinian durasinya ditambah menjadi 30 menit.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Aturan itu tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Tingkat 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan tersebut, di poin keempat, huruf A tentang Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, disebutkan, ‘Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: operasional buka dan jam sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.’
Durasi makan 30 menit juga berlaku di restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di ruang terbuka. Aturan ini tertuang pada poin 4 huruf C.
Disebutkan, 'Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: membuka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.’
Sementara itu, dalam poin 4 huruf B, disebutkan, ‘Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri: Hanya menerima pesan antar/bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat (makan di tempat).
Baca Juga: Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa
Berita Terkait
-
Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa
-
Catat: Ini 3 Titik Zona Ganjil Genap Jakarta yang Tidak Bisa Dilalui Pesepeda
-
PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Pengguna Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen
-
Jakarta Level 3, Masjid dan Gereja di Jakarta Dibuka dengan Standar Prokes COVID-19
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025