Suara.com - Penurunan status PPKM ke level 3 membuat pemerintah DKI Jakarta memperlonggar aturan di sejumlah sektor. Salah satunya aktivitas makan dan minum di tempat umum.
Sebelumnya batas menyantap makanan di restoran atau warteg hanya boleh 20 menit, kekinian durasinya ditambah menjadi 30 menit.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Aturan itu tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Tingkat 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan tersebut, di poin keempat, huruf A tentang Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, disebutkan, ‘Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: operasional buka dan jam sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.’
Durasi makan 30 menit juga berlaku di restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di ruang terbuka. Aturan ini tertuang pada poin 4 huruf C.
Disebutkan, 'Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: membuka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.’
Sementara itu, dalam poin 4 huruf B, disebutkan, ‘Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri: Hanya menerima pesan antar/bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat (makan di tempat).
Baca Juga: Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa
Berita Terkait
-
Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa
-
Catat: Ini 3 Titik Zona Ganjil Genap Jakarta yang Tidak Bisa Dilalui Pesepeda
-
PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Pengguna Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen
-
Jakarta Level 3, Masjid dan Gereja di Jakarta Dibuka dengan Standar Prokes COVID-19
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?
-
Prabowo Prediksi akan Ada Perlawanan dari Kelompok Tak Cinta Tanah Air