Suara.com - Penurunan status PPKM ke level 3 membuat pemerintah DKI Jakarta memperlonggar aturan di sejumlah sektor. Salah satunya aktivitas makan dan minum di tempat umum.
Sebelumnya batas menyantap makanan di restoran atau warteg hanya boleh 20 menit, kekinian durasinya ditambah menjadi 30 menit.
“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).
Aturan itu tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Tingkat 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan tersebut, di poin keempat, huruf A tentang Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, disebutkan, ‘Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: operasional buka dan jam sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.’
Durasi makan 30 menit juga berlaku di restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di ruang terbuka. Aturan ini tertuang pada poin 4 huruf C.
Disebutkan, 'Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: membuka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.’
Sementara itu, dalam poin 4 huruf B, disebutkan, ‘Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri: Hanya menerima pesan antar/bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat (makan di tempat).
Baca Juga: Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa
Berita Terkait
-
Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa
-
Catat: Ini 3 Titik Zona Ganjil Genap Jakarta yang Tidak Bisa Dilalui Pesepeda
-
PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Pengguna Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen
-
Jakarta Level 3, Masjid dan Gereja di Jakarta Dibuka dengan Standar Prokes COVID-19
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!