News / Nasional
Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri serah terima bantuan sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021). [ANTARA/Dwi Gayati]

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Load More