Suara.com - Penyidik Unit III Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dilaporkan ke Kapolda. Dia dilaporkan lantaran diduga tidak objektif dalam menangani kasus.
Pelapor ialah seseorang atas nama Tuti Kuspiati. Dugaan tidak objektifnya ini bermula tatkala Tuti melaporkan Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan menggunakan akta kewarganegaraan palsu.
Kuasa hukum Tuti, Agung Mattauch menuturkan laporan kliennya ketika itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Namun, tak berselang lama Wawan melaporkan balik Tuti dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan cepat.
"Satu hari setelah terbit surat perintah penyelidikan, penyidik langsung tancap gas memanggil Tuti untuk diintrogasi. Dalam interogasi salah seorang penyidik dengan nada tinggi mencoba mengarahkan jawaban Tuti agar sesuai memberikan jawaban sesuai dengan keinginan penyidik," kata Agung, kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Atas hal itu, Agung menilai penyidik telah bersikap tidak objektif. Terlebih, kata dia, hingga kekinian laporan kliennya terhadap Wawan tidak menunjukkan adanya perkembangan.
"Hebatnya lagi, perkara dengan terlapor Tuti lalu naik ke penyidikan, sementara laporan Tuti dengan terlapor Wawan yang dibuat lebih dulu malah masih dalam penyelidikan. Ini jelas menciderai rasa keadilan Tuti," katanya.
Berkenaan dengan itu, Agung meminta Kapolda Jawa Barat segera memeriksa oknum penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum tersebut. Sekaligus, memproses laporan yang dilayangkan oleh kliennya.
"Jadi selayaknya naik ke penyidikan. Soal status WNA Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok kami laporkan tersendiri," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Pesepeda Dilarang Lewat Jalan Sudirman-Thamrin Selama PPKM Level 3
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M