Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai pembukaan sekolah harus lebih diutamakan daripada pembukaan sektor ekonomi lain seperti mal.
Menurut Dicky, sekolah merupakan tempat utama untuk membangun indeks pembangunan manusia karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik IPM Indonesia melambat akibat pandemi Covid-19.
"Sekolah memang harus pertama dibuka sebelum mall, tahapannya sudah benar 50 persen, dan ada banyak hal yang harus diperhatikan, bukan hanya sekolah ini soal pendidikan, tapi ini human indeks development kita ada di sekolah. ini penting untuk masa depan bangsa ini," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Data BPS menunjukkan pada 2020 IPM Indonesia mencapai 71,94, tumbuh sebesar 0,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan capaian ini, status pembangunan manusia di Indonesia masih berada pada level tinggi. Namun, pertumbuhan IPM tahun 2020 jauh melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 0,74 persen.
"Jadi salah kaprah kalau sekolah ditutup sementara keramaian mal, pasar, orang lalu lalang bebas, dan ini merugikan bangsa ini, tapi tentu pembukaan ini harus diikuti dengan jaring pengamanan," ujarnya.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Pembukaan Sekolah pada Juli Tidak Dilakukan Serentak
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
- Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik per kelas
Berita Terkait
-
20 Orang Meninggal dalam Sehari karena COVID-19, Korea Selatan Pecah Rekor Harian
-
Update Covid-19 Global: Jepang Tahan Pakai Moderna, Ada Kontaminasi Zat Asing
-
Kemenkes Klaim Kasus Covid-19 Turun 34 Persen, BOR Nasional 31 Persen
-
Ibu Menyusui Perlu Divaksin, Bisa Memberikan Antibodi ke Bayi Lewat ASI
-
Makanan Tinggi Protein Bantu Percepat Pemulihan Pasien Baru Sembuh dari Covid-19
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut