Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus meminta pemerintah daerah dengan status PPKM level 1-3 untuk segera membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan setiap kepala dinas pendidikan harus berkoordinasi dengan kepala daerahnya dan satgas Covid-19 setempat sebelum membuka sekolah.
"Tolong didorong karena banyak level 1-3 masih belum bisa memulai pembelajaran tatap muka dan sebagian besar karena belum ada izin dari satgas dan pemda setempat untuk kepala dinas bisa berkoordinasi dengan Bupati/Walikota/Gubernur untuk bisa menyampaikan pentingnya PTM terbatas," kata Jumeri dalam webinar Program Sekolah Penggerak, Kamis (26/8/2021).
Dia menyebut anak-anak Indonesia sudah sangat terancam ketinggalan pelajaran karena selama 1,5 tahun terakhir belajar online.
"Anak-anak kita menunggu dan kita ingin segera mengatasi memitigasi resiko learning loss yang dihadapi anak-anak kita," ucapnya.
Jumeri menegaskan setiap sekolah yang gurunya sudah divaksin lengkap maka bisa mulai PTM terbatas, sekolah juga tetap menyediakan pembelajaran online jika orang tua murid belum mau melepas anaknya ke sekolah saat pandemi.
"Semua satuan pendidikan yang tenaga pendidik sudah vaksin lengkap maka wajib membuka layanan pembelajaran tatap muka apakah siswa dipersyaratkan sesuai dengan SKB dan Instruksi Mendagri," tutur Jumeri.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Berita Terkait
-
Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal
-
Tak Setuju PTM TK dan PAUD, Sutarmidji Sebut Kalbar Masih Riskan Penularan
-
Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen
-
Izinkan Sekolah Tatap Muka Tingkat TK hingga SMA di Jakarta, Anies Ungkap Syaratnya
-
Bupati Bogor Izinkan Sekolah di Kabupaten Bogor Gelar Tatap Muka, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya