Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus meminta pemerintah daerah dengan status PPKM level 1-3 untuk segera membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan setiap kepala dinas pendidikan harus berkoordinasi dengan kepala daerahnya dan satgas Covid-19 setempat sebelum membuka sekolah.
"Tolong didorong karena banyak level 1-3 masih belum bisa memulai pembelajaran tatap muka dan sebagian besar karena belum ada izin dari satgas dan pemda setempat untuk kepala dinas bisa berkoordinasi dengan Bupati/Walikota/Gubernur untuk bisa menyampaikan pentingnya PTM terbatas," kata Jumeri dalam webinar Program Sekolah Penggerak, Kamis (26/8/2021).
Dia menyebut anak-anak Indonesia sudah sangat terancam ketinggalan pelajaran karena selama 1,5 tahun terakhir belajar online.
"Anak-anak kita menunggu dan kita ingin segera mengatasi memitigasi resiko learning loss yang dihadapi anak-anak kita," ucapnya.
Jumeri menegaskan setiap sekolah yang gurunya sudah divaksin lengkap maka bisa mulai PTM terbatas, sekolah juga tetap menyediakan pembelajaran online jika orang tua murid belum mau melepas anaknya ke sekolah saat pandemi.
"Semua satuan pendidikan yang tenaga pendidik sudah vaksin lengkap maka wajib membuka layanan pembelajaran tatap muka apakah siswa dipersyaratkan sesuai dengan SKB dan Instruksi Mendagri," tutur Jumeri.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Berita Terkait
-
Epidemiolog: Jangan Salah Kaprah, Buka Sekolah Lebih Penting dari Buka Mal
-
Tak Setuju PTM TK dan PAUD, Sutarmidji Sebut Kalbar Masih Riskan Penularan
-
Aturan Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas 50 Persen
-
Izinkan Sekolah Tatap Muka Tingkat TK hingga SMA di Jakarta, Anies Ungkap Syaratnya
-
Bupati Bogor Izinkan Sekolah di Kabupaten Bogor Gelar Tatap Muka, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya