Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah sebelum membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan pembukaan sekolah memang sudah harus dilakukan sebab anak-anak sudah banyak ketinggalan pelajaran karena terkendala belajar online.
"Sehingga mendorong PTM di daerah yang memiliki kebijakan PPKM level 3 menjadi penting," kata Jasra, Kamis (26/8/2021).
Namun, ia menyoroti protokol kesehatan anak ketika berangkat sekolah yang menurut pemantauan KPAI masih banyak rawan penularan.
"Fasilitas perpindahan anak ke sekolah masih perlu perhatian, terutama protokol kesehatan saat menunggu dan naik transportasi," ucapnya.
Penerapan protokol kesehatan oleh pihak sekolah juga harus sesuai dengan pedoman buka sekolah dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, tidak boleh ada toleransi prokes.
"Tentu tidak ada tawar menawar bagi sekolah, karena menyangkut keselamatan semua. Ini penting dilakukan para pemimpin daerah, ketika tidak mematuhi. Karena resiko kehilangan guru dan siswa bisa tinggi, bila tidak diperhatikan," tuturnya.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Pandemi Mereda, Kemendikbudristek Minta Pemda Segera Buka Sekolah
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka
- secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
- Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
- Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik per kelas.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Akan Buka Sekolah, Fraksi PSI Usul Prioritaskan Siswa yang Sudah Divaksin
-
Anies Buka Lagi Sekolah Senin Depan, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Lupa, Kita Masih Pandemi
-
Pandemi Mereda, Kemendikbudristek Minta Pemda Segera Buka Sekolah
-
Innalillahi, Hampir Seribu Anak Bekasi Kehilangan Orang Tua selama Pandemi COVID-19
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
AHY Dukung Tim Investigasi Independen Demo Ricuh: Penting untuk Lawan Hoaks dan Teori Konspirasi
-
Kenapa Hampir 200.000 Orang Demo di Prancis ?
-
Mahfud MD Khawatirkan Kondisi Negara Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi: Kacau
-
Dari 100 ke 500: Bagaimana Gus Ipul Wujudkan Mimpi Prabowo Bangun Ratusan Sekolah Rakyat?
-
Tragedi Majelis Taklim Ambruk di Bogor, 3 Fakta Pilu yang Mencengangkan
-
Lisa Mariana Diperiksa KPK: Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Bank BJB dari Ridwan Kamil
-
Mendagri: Bentuk Kepedulian Negara, Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Sarankan Dialog
-
Dave Laksono Dukung TNI, Ferry Irwandi: Negara dan Semua Perangkatnya Mengancam Saya!