Suara.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta Pemprov DKI memprioritaskan siswa yang sudah divaksinasi Covid-19 untuk diutamakan dalam pembukaan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Menurutnya vaksinasi Covid-19 menjadi perlindungan utama bagi para siswa.
“Kuota 50 persen daya tampung harus diprioritaskan untuk yang sudah vaksin. Yang belum vaksin segera jadwalkan untuk divaksin. Yang belum bisa vaksin karena alasan kesehatan harus kita lindungi,” kata Anggara lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Anggara menuturkan, saat pembelajaran di laksanakan, Satgas Covid-19 wajib ada di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.
“Harus ada yang bertanggung jawab agar penerapan kesehatan dapat dilakukan dengan tertib, tidak bisa semua diserahkan ke kesadaran siswa didik,” jelasnya.
Di samping itu, dia juga menyarankan Satgas Covid-19 sekolah melibatkan orang tua siswa agar ada evaluasi terus menerus selama uji coba ini berlangsung. Termasuk melakukan tes antigen berkala kepada peserta didik guna memastikan tidak ada klaster baru Covid-19 dan memastikan siswa didik tidak berkeliaran di luar rumah usai sekolah.
“Uji coba sekolah tatap muka itu harus dilakukan dengan hati-hati, jangan terlalu ceroboh dan terburu-buru tanpa pertimbangan yang matang karena kesehatan anak yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Pada Senin (30/8) depan, sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.
Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Tak Setuju PTM TK dan PAUD, Sutarmidji Sebut Kalbar Masih Riskan Penularan
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan