Suara.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta Pemprov DKI memprioritaskan siswa yang sudah divaksinasi Covid-19 untuk diutamakan dalam pembukaan kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Menurutnya vaksinasi Covid-19 menjadi perlindungan utama bagi para siswa.
“Kuota 50 persen daya tampung harus diprioritaskan untuk yang sudah vaksin. Yang belum vaksin segera jadwalkan untuk divaksin. Yang belum bisa vaksin karena alasan kesehatan harus kita lindungi,” kata Anggara lewat keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Anggara menuturkan, saat pembelajaran di laksanakan, Satgas Covid-19 wajib ada di setiap sekolah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat.
“Harus ada yang bertanggung jawab agar penerapan kesehatan dapat dilakukan dengan tertib, tidak bisa semua diserahkan ke kesadaran siswa didik,” jelasnya.
Di samping itu, dia juga menyarankan Satgas Covid-19 sekolah melibatkan orang tua siswa agar ada evaluasi terus menerus selama uji coba ini berlangsung. Termasuk melakukan tes antigen berkala kepada peserta didik guna memastikan tidak ada klaster baru Covid-19 dan memastikan siswa didik tidak berkeliaran di luar rumah usai sekolah.
“Uji coba sekolah tatap muka itu harus dilakukan dengan hati-hati, jangan terlalu ceroboh dan terburu-buru tanpa pertimbangan yang matang karena kesehatan anak yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Pada Senin (30/8) depan, sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.
Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Tak Setuju PTM TK dan PAUD, Sutarmidji Sebut Kalbar Masih Riskan Penularan
Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.
Dalam aturan itu, juga disebutkan tenaga pendidik dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!