Berdamai
Kata Sain, proses mediasi berlangsung sejak Selasa (24/8/2021) hingga Rabu (25/8/2021) kemarin.
Sain menjelaskan, proses mediasi pertama berlangsung di pos RW.04. Di lokasi tersebut, kedua belah pihak sudah sepakat mau berdamai guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Pertama di pos RW, sudah selesai di pos RW, intinya mau damai, sudah bikin surat pernyataan," kata Sain.
Namun, saudara dari korban yang turut datang merasa tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan oleh WD. Alhasil, pihak RT dan RW menyilahkan saudara korban untuk melapor ke Mapolsek Pulogadung.
"Tapi saudara korban datang, tidak senang karena korban di giniin. Kalau tidak senang kata RW silahkan lapor, saya juga bilang demikian. Ujung-ujungnya, yaelah damai juga," jelas Sain.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Heru. Dia membenarkan jika korban dan pelaku datang ke Mapolsek Pulogadung pada Rabu (25/8/2021).
"Jadi kemarin korban dan anggota Polsek, kemudian minta untuk dimediasi dan sudah kami mediasi dengan anggota kami," kata Heru ketika dikonfirmasi.
Atas hal tersebut, Heru menegaskan jika kasus ini sudah berakhir secara damai. Antara pelaku dan korban juga telah sama-sama menandatangani surat pernyataan.
Baca Juga: Berakhir Damai, Ini Proses Mediasi Soal Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung
"Jadi sudah clear. Sudah damai, sudah dilakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan," sambungnya.
Dalam surat pernyataan yang diterima Suara.com, kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk saling memaafkan. Kedua belah pihak juga sama-sama tidak akan melakukan penuntutan secara pidana dan perdata.
Berita Terkait
-
Berakhir Damai, Ini Proses Mediasi Soal Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung
-
PAN Gabung ke Koalisi Jokowi - Ma'ruf, PKS: Makin Besar Kekuasaan Makin Besar Penyimpangan
-
Gara-gara Air Bekas Ngepel, Begini Cerita PRT di Rawamangun Dianiaya Tetangga Majikan
-
Kasus Penganiayaan Habib Bahar ke Ryan Jombang Berujung Damai
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas