- Kuasa hukum Roy Suryo sebut kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'bentuk penyerahan diri'.
- Langkah itu dinilai sebagai manuver untuk melemahkan gugatan ijazah palsu.
- Tim hukum Eggi disebut sudah minta status tersangka ditinjau ulang saat gelar perkara.
Suara.com - Kuasa Hukum Roy Suryo dkk., Abdul Gafur Sangadji, angkat bicara mengenai kunjungan mendadak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman pribadi Joko Widodo di Solo. Gafur mengkritik langkah tersebut dan menilainya sebagai bentuk 'penyerahan diri' serta manuver untuk mengamankan status tersangka mereka.
Menurut Gafur, sikap Eggi Sudjana yang melempem ini merupakan sebuah anomali, mengingat reputasinya sebagai seorang pendekar hukum dan aktivis.
"Beliau ini kan salah satu pendekar hukum dan mantan aktivis HMI. Tapi kenapa begitu kita sudah masuk kepada babak yang sangat krusial dalam konteks membongkar dugaan ijazah palsu Pak Jokowi ini kemudian dia 'melempem' gitu?" ujar Abdul Gafur dikutip dari kanal Youtube Forum Keadilan TV, Senin (12/1/2026).
Indikasi Menyerah Sejak Gelar Perkara
Abdul Gafur juga membongkar fakta yang belum diketahui publik terkait proses Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya. Menurutnya, tim kuasa hukum Eggi Sudjana saat itu sudah menunjukkan indikasi menyerah.
"Ini informasi pertama yang saya sampaikan ke publik. Saat gelar perkara khusus, Eggi Sudjana tidak hadir dan kuasa hukumnya secara terbuka meminta status tersangkanya ditinjau ulang," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat timnya berdebat keras mengenai bukti-bukti, tim kuasa hukum Eggi dan Damai justru lebih fokus pada narasi peninjauan ulang status tersangka.
Dugaan Manuver untuk Melemahkan Kasus
Hal lain yang menjadi sorotan adalah waktu kunjungan ke Solo, yang terjadi hanya beberapa jam setelah tim Abdul Gafur melaporkan tujuh nama baru ke Polda Metro Jaya. Ia menduga manuver ini bertujuan untuk melemahkan upaya hukum kolektif yang sedang berjalan.
Baca Juga: Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
"Kami kaget, manuver ke Solo itu dilakukan tepat setelah kami mengumumkan tujuh nama terlapor baru. Seolah-olah laporan kami ini ingin dilemahkan," tegasnya.
Meskipun demikian, Abdul Gafur memastikan bahwa secara prosedural, langkah Eggi dan Damai tidak akan memengaruhi substansi perkara dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir. Ia menekankan bahwa akuntabilitas hukum harus tetap berjalan, terlepas dari adanya lobi-lobi politik.
______________________
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?