Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengaku sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta MPR RI bisa menjelaskan kepada masyarakat apabila memang hendak melakukan amandemen Undang Undang Dasar Negara 1945.
Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada Arsul pasca mendengar pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI yang dibacakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin, 16 Agustus lalu.
"Nah, ini pesannya presiden. Karena ini domainnya MPR, kalau MPR mau sungguh-sungguh mengarah ke sana agar dijelaskan kepada masyarakat," kata Arsul dalam acara Urgensi Amandemen Konstitusi di Tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa? secara virtual, Kamis (26/8/2021).
Setelah mendengar pesan dari Jokowi tersebut, Arsul lantas menyebut kalau meski ada ruang diskusi untuk masyarakat yang mesti disediakan. Jokowi langsung menjawab kalau ruang aspirasi masyarakat itu terbuka lebar kalau memang MPR RI hendak melakukan amandemen UUD 1945.
"Nah, saya nyeletuk waktu itu, ruang partisipasi publiknya, (Jokowi menjawab) nah, itu, dibuka lebar," ucapnya mengulangi diskusi dengan Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menilai kalau urusan amandemen UUD 1945 itu memang menjadi wewenang dari partai politik yang berada di parlemen.
"Beliau mengatakan semuanya kan pada akhirnya berpulang pada ketua-ketua umum partai politik karena yang punya kuasa ya ketua umum parpol, saya kan bukan ketum parpol."
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet sebelumnya menyampaikan, bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara (UUDN) RI 1945. Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Mahfud Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Amandemen UUD 1945
Awalnya Bamsoet menyampaikan, MPR RI telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUDN RI 1945.
Garis besar aspirasi tersebut menurutnya menghendaki perlunya penataan sistem ketatanegaran Indonesia, khususnya sistem manajemen pembangunan nasional yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, terintegrasi dan berkesinambungan.
Ia menyatakan, berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan. Menurutnya, hal itu menjadi visi sama MPR RI.
"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional," kata Bamsoet dalam pidatonya.
Ia mengatakan, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan, 50-100 tahun yang akan datang.
"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Mahfud Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Soal Amandemen UUD 1945
-
Muncul Kekhawatiran Usai Kekuatan Pro Pemerintahan Jokowi di DPR Makin Tak Tergoyahkan
-
Merapat ke Jokowi, 44 Kursi PAN Bikin Posisi Tawar DPR ke Pemerintah Makin Lemah
-
Ogah Kegeeran Masuk Koalisi, PAN Ngaku Masih Tunggu Pernyataan Resmi Jokowi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi