Suara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan dan penangkapan itu terjadi setelah polisi meringkus Muhammad Kece.
Menanggapi itu, Komisi III DPR mendukung langkah tegas kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan kepolisian memang sudah seharusnya menangkap para pihak yang melakukan penghinaan agama.
"Polri wajib tindak tegas. Dalam agama manapun tidak boleh membenci atau menjelekan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Sahroni lantas menyoroti Yahya Waloni selaku penceramah yang justru melakukan penistaan terhadap agama lain. Ia berujar seharusnya sebagai pendakwah Yahya dapat memberikan ceramah yang sejuh dan berilmu kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
Karena itu akibat perbuatannya yang dianggap menghina agama Kristen, Sahroni mendukung adanya penangkapan tehadap Yahya agar memberikan efek jera baik kepada Yahya maupun orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa.
"Semua yang menista agama apapun wajib ditangkap, agar mereka-mereka berdakwah yang baik dan bukan sebaliknya membenci agama," kata Sahroni.
"Siapapun orangnya kalau sudah menista agama wajib hukumnya ditangkap," pungkas Sahroni.
Baca Juga: Sama-sama Terancam 6 Tahun Penjara, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Muhammad Kece
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya