Suara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Penetapan dan penangkapan itu terjadi setelah polisi meringkus Muhammad Kece.
Menanggapi itu, Komisi III DPR mendukung langkah tegas kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan kepolisian memang sudah seharusnya menangkap para pihak yang melakukan penghinaan agama.
"Polri wajib tindak tegas. Dalam agama manapun tidak boleh membenci atau menjelekan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Sahroni lantas menyoroti Yahya Waloni selaku penceramah yang justru melakukan penistaan terhadap agama lain. Ia berujar seharusnya sebagai pendakwah Yahya dapat memberikan ceramah yang sejuh dan berilmu kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
Karena itu akibat perbuatannya yang dianggap menghina agama Kristen, Sahroni mendukung adanya penangkapan tehadap Yahya agar memberikan efek jera baik kepada Yahya maupun orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa.
"Semua yang menista agama apapun wajib ditangkap, agar mereka-mereka berdakwah yang baik dan bukan sebaliknya membenci agama," kata Sahroni.
"Siapapun orangnya kalau sudah menista agama wajib hukumnya ditangkap," pungkas Sahroni.
Baca Juga: Sama-sama Terancam 6 Tahun Penjara, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Muhammad Kece
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025
-
Jerat Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan