Suara.com - Tim Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021) untuk melayangkan protes. Mereka merasa menerima ketidakadilan lantaran salah satunya tak bisa mengajukan kasasi atas perkara Rizieq yang pernah disidangkan sebelumnya.
Berdasarkan pantauan Suara.com, salah satu kuasa hukum Rizieq yang mendatangi PN Jakarta Timur adalah Aziz Yanuar. Ia terlihat datang dengan para asistennya pada pukul 09.20 WIB.
"Hari ini kami lagi-lagi kembali menempuh upaya hukum administrasi juga untuk memprotes dan menyatakan keberatan atas ketidakadilan yang lagi-lagi kami dari tim kuasa hukum dan Habib Rizieq Shihab alami yang sehubungan dengan perkara beliau," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Jumat.
Aziz menjelaskan, untuk konteks keberatan pertama pihaknya menyampaikan soal pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara penetapan masa penahanan Rizieq.
"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan habib Rizieq Shihab, akan tetapi ditolak padahal kami punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," tuturnya.
"Itu pun dikuatkan oleh surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa ketika kita mencoba memasukkan ke sana, mereka membalas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa ini adalah wewenang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambungnya.
Kemudian protes kedua yang disampaikan Aziz yakni terkait dengan perkara kerumunan Rizieq di Megamendung yang hukumannya kurang lebih satu tahun penjara dan denda. Berdasar undang-undang, kata dia, seharusnya kasasi tidak boleh diajukan, namun oleh PN Jakarta Timur pengajuan kasasi penuntut umum diterima.
"Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami. Tim kuasa hukum dan juga habib Rizieq Shihab. Apa sudah berubah, di mata hukum kita sama, tapi di mata penegak hukum kita berbeda? apakah seperti itu? kami mempertanyakan," tuturnya.
Selain berkas keberatan dalam kunjungannya kali ini PN Jakarta Timur pihak kuasa hukum Rizieq juga melampirkan pernyataan sikap dan petisi dari tokoh ulama, habaib hingga pimpinan pondok pesantren yang berisi menuntut keadilan dan meminta Rizieq dibebaskan.
Baca Juga: Gambaran Habib Rizieq Selama Ini Salah, Syarifah Bongkar Fakta yang Sebenarnya
"Kemudian kita hari ini juga akan ke Mahkamah Agung langsung membawa surat dan berkas yang sama mengadukan hal yang sama, semoga Mahkamah Agung mempunyai kebesaran jiwa dan keadilan yang kita dambakan," tandasnya.
Ngadu ke DPR
Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Kedatangan mereka untuk memberikan satu tumpuk berkas berisi pernyataan sikap dan petisi dari sejumlah tokoh ulama yang menuntut Rizieq dibebaskan dari perkara di RS UMMI.
Berdasarkan video yang diterima oleh Suara.com tampak kedatangan kuasa hukum Rizieq diwakili oleh Aziz Yanuar dan Novel Bakmumin.
Satu tumpuk berkas yang berisi pernyataan sikap dan petisi tersebut kemudian terlihat diterima oleh Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman. Dalam video tersebut Aziz mengatakan, penyerahan berkas tersebut diharapkan akan ditindaklanjuti Habiburokhman agar keadilan ditegakkan dan Rizieq bisa dibebaskan.
"Dengan ini kami menyerahkan kepada Anggota Dewan yang terhormat pak Habiburokhman surat pernyataan tokoh ulama, habaib, aktivis islam, pimpinan pondok pesantren, majelis taklim dan juga ini petisi atas hasil putusan pengadilan perkara RS UMMI atas Rizieq Shihab kita mohon keadilan ditegakkan dan habib Rizieq dibebaskan," kata Aziz.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa